Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Sikap pemerintah yang menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang semula dikenal dengan nama Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) di Papua, merupakan sikap gegabah dan tidak berdasar. Hal ini dikatakan demikian karena perlu waktu yang cukup untuk melakukan kajian dan pembahasan dengan berbagai pihak sebelum KKB ditetapkan sebagai teroris.
Demikian dikatakan pengamat konflik Papua, Okto Marko Pekei, bahwa sebelum ditetapkan sebagai teroris, perlu ada kajian apakah tindakan KKB selama ini telah memenuhi unsur-unsur tindakan terorisme sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Menurut Pekei, pada Pasal 1 Ayat 2 dikatakan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.
“Lantas, pertanyaannya, apakah tindakan KKB selama ini menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas? Apakah tindakan KKB telah menimbulkan korban yang bersifat massal? Apakah tindakan KKB selama ini telah merusak atau menimbulkan objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik? Unsur-unsur ini perlu diuji melalui suatu kajian dan dibahas dengan melibatkan banyak pihak,” kata Pekei, kepada Jubi melalui telepon selulernya, Minggu (2/5/2021).
Kini, lanjut dia, pemerintah sudah menetapkan KKB sebagai teroris dan sikap itu kemungkinan berdasarkan laporan-laporan yang disampaikan kepada pemerintah. Misalnya, sebagaimana yang dikatakan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, bahwa pemerintah telah mendapat laporan dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah dan DPRD. Namun, alumni pascasarjana UGM Yogyakarta ini mempertanyakan apakah laporan-laporan tersebut sesuai dengan fakta di lapangan, ataukah salah satu unsur misalnya suasana teror atau rasa takut.
“Adanya fakta bahwa banyak masyarakat mengungsi. Nah, masyarakat memilih mengungsi akibat rasa takut tersebut, apakah disebabkan karena tindakan KKB atau karena adanya kontak senjata antara aparat keamanan dan KKB? Unsur lain adalah tindakan yang menimbulkan korban massal. Berapa banyak korban massal akibat tindakan KKB? Memang benar adanya fakta bahwa ada korban warga sipil sebagaimana yang diberitakan satu siswa dan dua guru menjadi korban,” tuturnya.
Ia juga kembali mempertanyakan mengapa mereka kemudian menjadi sasaran kekerasan, juga unsur lain ialah kerusakan atau kehancuran objek-objek vital. Berapa banyak fasilitas pemerintah atau swasta yang dirusak atau dihancurkan KKB, terlepas dari adanya fakta bahwa KKB telah membakar pesawat.
“Atas peristiwa tersebut, kita bertanya lagi mengapa pesawat tersebut dibakar? Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk dikaji lebih jauh sebelum ditetapkan sebagai teroris. Pemerintah semestinya terlebih dahulu melakukan kajian lebih dalam dan membahasnya dengan melibatkan pihak-pihak sipil. Apabila berdasarkan kajian dan dalam pembahasan bersama telah dinilai dan disimpulkan bahwa tindakan KKB telah memenuhi unsur-unsur tindakan terorisme, barulah pemerintah menetapkan dan menyampaikan kepada publik bahwa KKB di Papua ialah kelompok teroris. Namun, yang terjadi justru berbanding terbalik. Pemerintah secara sepihak menetapkan KKB sebagai teroris. Pemerintah justru percaya pada laporan-laporan yang belum tentu berdasarkan kajian dan langsung mengambil keputusan. Sikap pemerintah tanpa kajian ini belum tentu sesuai fakta apalagi melakukan kajian atas unsur-unsur terorisme,” tutur dia.
Oleh karena itulah, kata dia, sikap pemerintah yang menetapkan KKB sebagai teroris terkesan gegabah tanpa berdasarkan pada kajian yang mendalam. Faktanya banyak pengamat dan lembaga-lembaga kemanusiaan di Indonesia justru menyampaikan sikap kontra ketika KKB hendak didorong untuk ditetapkan sebagai organisasi teroris di Indonesia.
“Ya, jadi sikap kontra tersebut muncul karena KKB belum memenuhi unsur-unsur terorisme,” ujarnya.
Terpisah, Laurenzus Kadepa, anggota Komisi I DPR Papua mengatakan, label baru itu justru akan menambah masalah baru di Bumi Cendrawasih. Menurut dia, pelabelan teroris oleh pemerintah Indonesia kepada TPN-PB merupakan ancaman serius bagi Papua, khususnya kepada rakyat sipil.
“Selama ini kami sudah cukup teriak keras agar pendekatan keamanan dihentikan tetapi negara tak pernah hargai suara kami,” ujarnya.
Alangkah baiknya, saran dia, gubernur, wakil gubernur, pimpinan DPR Papua dan MRP serta para bupati dan wali kota harus solid di segala situasi. “Jangan biarkan rakyat berjalan sendiri seperti saat ini. Rakyat bicara lain pemimpin kerja lain, itu celaka. Fakta saat ini rakyat ibarat anak ayam kehilangan induk,” tegasnya. (*)
Editor: Kristianto Galuwo
