Pengadilan Paris tolak pengajuan banding untuk tunda referendum Kaledonia Baru

Petisi banding yang diajukan 146 pemilih dan tiga organisasi ke pengadilan administratif tertinggi Prancis untuk menunda referendum Kaledonia Baru telah ditolak. - RNZ Pacific

Papua No.1 News Portal | Jubi

Paris, Jubi – Upaya legal terakhir untuk menunda referendum kemerdekaan Kaledonia Baru yang ketiga, Minggu ini, dilaporkan gagal.

Menurut seorang pemimpin kubu anti-kemerdekaan terkemuka dan presiden Provinsi Selatan di Kaledonia Baru, Sonia Backes, pengadilan administratif tertinggi Prancis di Paris telah menolak petisi yang diajukan untuk menunda referendum kemerdekaan ketiga dan terakhir dari Desember ini ke tahun depan.

Banding itu diajukan oleh 146 pemilih dan tiga organisasi, dengan alasan kampanye untuk referendum terhambat akibat dampak pandemi di sana. Oleh karena itu, menurut mereka, tidak masuk akal untuk melakukan plebisit yang begitu penting.

Dalam sebuah pos yang diunggah ke media sosial, Backes menegaskan bahwa referendum itu akan tetap dilakukan pada 12 Desember.

Selama berminggu-minggu partai-partai pro-kemerdekaan ini masih belum berhasil melobi Paris untuk menunda referendum, dan mereka sekarang berkeras mereka tidak akan turut mengambil bagian dalam pemungutan suara atau mengakui hasilnya.

Negara Prancis, yang menganggap pandemi sudah dibawah kendali, pekan lalu menerbangkan hampir 250 hakim dan pejabat kehakiman untuk mengawasi pemungutan suara untuk menentukan nasib politiknya pada hari Minggu. Prancis juga menerbangkan sekitar 2.000 anggota polisi tambahan, termasuk tim anti-huru-hara, untuk menjaga keamanan selang referendum.

Sementara itu sebuah delegasi dari kubu pro-kemerdekaan Kaledonia Baru telah terbang ke New York untuk melaporkan penolakannya terhadap referendum itu langsung kepada PBB.

Kaledonia Baru telah masuk dalam daftar dekolonisasi PBB sejak 1986.

Prancis telah menolak menunda referendum ini meskipun partai-partai pro-kemerdekaan telah berulang kali mendesak agar plebisit itu ditunda.

Kantor penyiaran publik Kaledonia Baru melaporkan bahwa Presiden Kongres Kaledonia Baru, Roch Wamytan, telah meninggalkan Nouméa pada akhir pekan lalu setelah partai-partai pro-kemerdekaan mengumumkan mereka tidak akan mengakui hasil referendum ini.

Wamytan sendiri merupakan salah satu penandatangan, mewakili sebuah partai pro-kemerdekaan, Kesepakatan Nouméa 1998 yang memperbolehkan adanya tiga referendum sebelum 2022.

Partai-partai pro-kemerdekaan masih berjuang agar referendum ketiga diadakan tahun depan, tetapi Paris memutuskan untuk mengadakannya bulan ini.

Dalam referendum kedua tahun lalu, lebih dari 53% pemilih ingin Kaledonia Baru tetap menjadi bagian dari Prancis. (RNZ Pacific)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Leave a Reply