Pengadilan Malaysia membekukan uang Rp 5 triliun diduga milik 1MDB

papua
Ilustrasi, pixabay.com

Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1

Kuala Lumpur, Jubi – Pengadilan Malaysia membekukan uang sekitar US$340 juta atau sekitar Rp5 triliun terkait skandal 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. Pembekuan sebagai pengabulan yang sebelumnya diajukan untuk melarang perusahaan energi asal Arab Saudi yiatu PetroSaudi International agar tidak menggunakan dana itu.

Read More

Jaksa Malaysia menduga uang itu berasal dari penggelapan dana milik 1MDB, yang merupakan perusahaan pengelola dana investasi milik pemerintah Malaysia.

“Hakim Pengadilan Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali membekukan sementara dana di Inggris yang dikelola PetroSaudi,” begitu dilansir Reuters pada Kamis, (16/7/2020) kemarin.

Baca juga : Malaysia akan sita jet hasil korupsi

Tersangka Korupsi Dana ke Malaysia Diduga Terlibat Dua Kasus

Ini alasan pengunduran diri ketua anti rasuah Malaysia

Sidang ini akan membahas permohonan dari jaksa Malaysia untuk melarang perusahaan itu dan empat pihak lainnya mengakses dana tadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia atau MACC akan meminta bantuan dari pemerintah Inggris untuk membekukan aset ini lewat mutual legal asssistance.

Media Free Malaysia Today, menyebut pengacara dari MACC mengatakan ada permintaan dari Lembaga Kejahatan Nasional Inggris atau NCA agar Malaysia meminta perintah pengadilan agar pembekuan rekening sementara bisa dilakukan.

Otoritas Malaysia dan Amerika Serikat mengatakan ada sekitar US$4.5 miliar atau sekitar Rp66 triliun dana dicuri dari 1MDB lewat skema penggelapan rumit, yang diduga melibatkan bekas Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dan bekas pejabat Goldman Sachs dari AS. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply