Penetapan tersangka enam anggota laskar FPI yang tewas sikap berlebihan

Papua, tersangka
Ilustrasi, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penetapan tersangka enam anggota laskar FPI yang tewas sebagai sikap berlebihan. Ia  meminta polisi menggugurkan status tersangka enam anggota laskar FPI yang telah meninggal.

Read More

“Dan tidak berdasar hukum, karena KUHP menentukan gugurnya hak menuntut adalah meninggalnya seseorang. Tidak ada alasan yuridis apapun untuk menentukan orang yang sudah meninggal sebagai tersangka,”  Fickar Kamis, (4/3/2021).

Berita terkait : Penembakan anggota FPI, ahli cek psikologi anak yang ikut rombongan Rizieq Shihab 

Jasamarga sebut 23 CCTV gangguan saat bentrok anggota FPI dengan polisi

Penembakan anggota FPI, rekonstruksi menunjukkan empat orang ditembak di mobil polisi

Fickar juga mendesak kepolisian melaksanakan rekomendasi Komnas HAM. “Ini lucu malah seolah olah melakukan pembelaan,” kata Fickar menambahkan.

Tercatat nam laskar yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Polisi menyebut penembakan dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan, para anggota laskar itu menjadi tersangka lantaran menyerang petugas. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply