Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke akan menggelar pleno penetapan kursi dan calon legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat setelah tanggal 1 Juli 2019.
“Memang kita harus menunggu register di Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu. Artinya kabupaten/kota yang tak ada perselisihan hasil pemilu (PHPU), penetapan caleg terpilih bersama perolehan kursi dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK meregister laporan perselisihan dimaksud,” ujar Ketua KPU Merauke, Maria Theresia Mahuze, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (31/5/2019).
Jadi, lanjut Maria, begitu rekapitulasi selesai dilakukan, diberikan waktu 3×24 jam bagi yang ingin menggugat ke MK. Selanjutnya dimasukan dalam buku register perkara konstitusi (BRPK).
“Khusus kabupaten/kota yang tak ada perselisihan pemilu, paling lambat tiga hari dilakukan penetapan perolehan kursi serta calon terpilih,” ujarnya.
Untuk Papua, menurutnya, dari 29 kabupaten/kota yang ada, hanya Kabupaten Merauke tidak ada gugatan ke MK. Oleh karena tak ada gugatan, maka sesuai petunjuk KPU Pusat, penetapan caleg terpilih bersama perolehan kursi, dilangsungkan setelah tanggal 1 Juli 2019.
“Saya belum bisa memastikan tanggal tepat. Karena harus melakukan pertemuan terlebih dahulu bersama komisioner lain tentang waktu penetapan tersebut,” katanya.
Hal serupa disampaikan Komisioner KPU lainnya, Muhar Zein.
“Memang betul setelah dilakukan pleno di Jayapura beberapa waktu lalu, tak ada caleg dari partai politik mendaftarkan gugatan ke MK,” katanya.
Dengan demikian, jelas dia, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk penetapan setelah tanggal 1 Juli nanti. (*)
Editor: Dewi Wulandari