Penerima gas subsidi di Pekanbaru bakal gunakan kartu

Tabung LPG siap didistrubusikan oleh petugas - Jubi /Sindung
Ilustrasi, tabung LPG non subsidi siap didistrubusikan oleh petugas – Jubi /Sindung

Penerapan daftar penerima itu merupakan salah satu upaya Pemkot Pekanbaru untuk memastikan gas yang disubsidi pemerintah tersebut benar-benar tersalurkan secara tepat sasaran.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Pekanbaru, Jubi – Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kota Pekanbaru bakal menerapkan sistem kartu bagi penerima elpiji bersubsidi agar lebih tepat sasaran bagi warga yang berhak mendapatkannya. Mereka didaftar sebagai pengguna gas subsidi agar punya kartu untuk menerima gas subsidi

“Daftar ini akan diterapkan oleh tiap pangkalan elpiji 3 kilo,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Prindustrian Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat, (3/1/2020).

Baca juga : Rumah makan di Pontianak gunakan gas subsidi

Harga gas subsidi di Palangka Raya mencapai Rp 36 ribu

Konversi minyak tanah subsidi ke gas akan dilakukan bertahap

Hutasuhut mengatakan penerapan daftar penerima itu merupakan salah satu upaya Pemkot Pekanbaru untuk memastikan gas yang disubsidi pemerintah tersebut benar-benar tersalurkan secara tepat sasaran.

“Dengan list warga juga tidak perlu antre lagi karena nama mereka sudah ada di pangkalan,” kata Hutasuhut menambahkan.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian akan berkoordinasi dengan perangkat RT/RW hingga kelurahan se-Kota Pekanbaru agar warga yang dinilai tak mampu terdaftar.  Data tersebut harus disepakati RT/RW hingga ke kelurahan.  Sedangkan daftar warga yang berhak mendapatkan elpiji subsidi 3 kg itu akan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru.

“Jadi, nanti kita coba buatkan kesepakatannya, baru kita tuangkan apakah melalui SK walikota atau cukup dengan peraturan kepala dinas saja,” kata Hutasuhut menjelaskan.

Daftar warga penerima diperlukan karena masih ada warga mampu bisa bebas membeli gas subsidi. Padahal Pemkot Pekanbaru sudah melarang pegawainya menggunakan elpiji ukuran 3 kilogram karena itu bukan haknya. (*)
Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply