Penentuan metode eksekusi di PNG tunda penerapan hukuman mati

Jaksa Agung dan Menteri Kehakiman PNG, Davis Steven. - RNZI/ PNG PM Media Unit

Papua No.1 News Portal | Jubi

Port Moresby, Jubi – Kriminal yang diberikan hukum mati pada akhirnya akan dieksekusi, sesuai dengan perintah pengadilan, menurut Jaksa Agung dan Menteri Kehakiman Papua Nugini, Davis Steven.

“Mereka yang telah (divonis hukuman mati) itu tunduk pada perintah pengadilan, dan perintah pengadilan harus dipenuhi,” katanya. “Penerapan hukuman mati itu bukan suatu pilihan, itu harus terjadi.”

Read More

Steven menegaskan masalah yang sedang dibahas oleh Dewan Eksekutif Nasional (NEC) PNG adalah cara untuk melakukan eksekusi.

“Kita memperbolehkan hukuman mati dalam hukum kita, tetapi satu-satunya (permasalahan) adalah metode eksekusi,” katanya.

“NEC akan mengkaji kembali perundangan-undangan yang mengatur dan mengakui hukuman ini. Itulah pertanyaan yang harus diajukan ke Komisi Reformasi Hukum dan Konstitusi (CLRC). Mereka yang telah dinyatakan bersalah dan divonis oleh perintah pengadilan, mereka harus ditindaklanjuti sesuai hukum.

“Mereka yang sekarang menunggu pelaksanaan hukuman mati, yang sudah tidak bisa lagi mengajukan banding mereka dan semua proses lainnya, kita tidak punya pilihan, hanya bisa terus maju dan melaksanakan hukuman mati.”

Steven melanjutkan bahwa isu tentang apakah hukuman mati akan terus menjadi bagian dari sistem peradilan pidana dan hukum di PNG, “itu harus dijawab oleh warga negara PNG di bawah proses Komisi Pelayanan Hukum dan Peradilan.” (The National)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply