Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Jakarta, Jubi – Song, 45 tahun, perempuan pendiri situs konten pornografi terbesar Korea Selatan ditangkap setelah menjadi buronan di Selandia Baru selama bertahun-tahun. Song ditangkap sekembalinya ke Seoul pekan lalu, setelah pihak berwenang Korea Selatan menarik paspornya.
“Song ditangkap pada Senin (25/6/2018) dengan dakwaan mendistribusikan atau membantu distribusi video seks yang menampilkan anak di bawah umur,” tulis Daily Mail, yang dikutip Tempo.co.
Song merupakan pemilik situs Soranet, yang diklaim sebagai situs porno terbesar Korea Selatan dan didirikan pada 1999. Situs web itu menampung puluhan ribu video porno ilegal termasuk video porno "balas dendam" dan video porno spycam yang merekam perempuan secara rahasia di lokasi-lokasi publik seperti toilet.
Mendistribusikan pornografi di Korea selatan sebagai tindakan ilegal, meskipun banyak video seperti itu dikonsumsi dari server yang berbasis di negara-negara asing, atau secara diam-diam dibagikan lewat situs file-sharing.
Sedangkan situs Soranet pernah mengklaim memiliki lebih dari satu juta anggota, kemudian ditutup pada dua tahun lalu menyusul keluhan dari kelompok-kelompok HAM perempuan.
Selain Song, suaminya juga dituduh terlibat kegiatan ilegal berbagi video yang menempatkan perempuan secara diam-diam difilmkan di toilet umum, ruang kelas, ruang ganti, kereta bawah tanah dan lokasi umum lainnya.
Beberapa anggota situs Soranet juga dituduh bersama-sama merencanakan perkosaan beramai-ramai dengan beberapa di antaranya menargetkan anak di bawah umur dan memposting video korban di situs tersebut.
Song diyakini telah mendapatkan puluhan juta dolar atau ratusan miliar dari iklan yang berpromosi di situs web yang mengatur prostitusi dan perjudian, yang secara teknis ilegal tetapi tersebar luas di Korea Selatan.
Video spycam yang disebut telah menjadi semakin umum di negara itu, di mana pria tertangkap diam-diam memfilmkan wanita – di sekolah dan tempat kerja, toilet dan ruang ganti – menjadi berita utama nyaris setiap hari.
Pada Mei 2018, Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in, mengatakan epidemi spycam telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari dan mendesak tindakan keras yang lebih luas dan hukuman yang lebih berat bagi para pelanggar. (*)