Pendaftaran administrasi Parpol masih sepi

Papua No. 1 News Portal I Jubi,

Kaimana, Jubi  –  Pendaftaran admistrasi sistim Informasi partai politik di Kabupaten Kaimana masih sepi. Pantauan Jubi saat hari pertama pembukaan pendaftaran di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah  (KPUD) setempat, pada Selasa (3/10/2017) baru dua partai yang mendaftarkan.

“Baru Partai PDIP dan Partai  Rakyat yang datang, itu pun untuk berkonsultasi  dengan KPU,” kata Divisi Hukum KPUD Kaimana, Oknis Tutuhatunewa, kepada wartawan (3/10/2017).

Ia mejelaskan, pendaftaran administrasi sistem informasi bertujuan menyamakan data administrasi keanggotaan partai.  KPUD Kaimana menyebutkan aturan data adminsitrasi informasi partai politik minimal harus memenuhi keanggotan 1 banding 1000 dari jumlah penduduk.

“Jika di Kaimana keanggotaan partai 61 orang minimal dari jumlah penduduk yang tersebar di 7 Distrik kabupaten Kaimana,” kata Oknis, menjelaskan.

Masing-masing Parpol harus terstruktur dari pusat hingga kabupaten, mereka harus menyerahkan softcopy dan hardcory Sipol. KPUD Kaimana akan mengembalikan jika syarat kurang terpenuhi. “Untuk dilengkapi baru diserahkan kepada kami” katanya.

Ia meneyebutkan batas waktu pendaftaran di atas pukul 24:00 WIT pada Senin (16/10) mendatang. Oknis akan konsisten dengan waktu sehingga jika telat melebihi yang ditetapkan akan ditolak.

Divisi data, KPUD Kaimana, Muthalib Vitmatan berharap semua parpol bisa menyerahkan dokumen yang disyaratkan. “Di antaranya harus membawa daftar nama dan alamat anggota partai politik dalam wilayah Kabupaten Kaimana mengunakan formulir lampiran  F2,” kata muthalib.

Parpol juga memuat dalam Softcopy melalui sipol dan hardcopy, termausk SK kepengerusan tingkat kabupaten Kaimana yang masih berlaku dan juga SK menteri Hukum dan HAM.

“Tentang status badan Hukum tentang parpol,dan surat keterangan domisili kantor tetap dan kepengurusan parpol dari kepala distrik,” katanya (*)

 

Related posts

Leave a Reply