Jayapura, Jubi – Imam Safii (Penggugat) akhirnya menggugat PT Bank Papua (tergugat I) dan Pak Tonny (tergugat II) setelah mediasi menuai jalan buntu. Kasus ini bermula ketika Pak Toni (tergugat II) melakukan penarikan uang di Bank Papua cabang Sentani milik penggugat tanpa ada surat kuasa dari penggugat, dan pihak PT Bank Papua (tergugat I) melalui stafnya tetap mencairkan sejumlah dana tersebut.
Kronologis kejadian, November 2012 penggugat dan tergugat II ke Bank Papua cabang Sentani untuk menarik uang sebsar 600 juta dan sisa saldo uang penggugat sebesar 1,256 miliar lebih. Selanjutnya tanpa sepengetahuan Penggugat, tergugat II mengambil buku tabungan penggugat di dalam laci mobil dan kembali ke Bank Papua cabang Sentani lalu menarik uang dan memalsukan tandatangan penggugat dan dilayani oleh tergugat I dengan menarik uang sebesar 720.400.000,-.
Masih pada bulan yang sama, tergugat II melakukan penarikan uang sebanyak dua kali dalam sehari yaitu masing-masing 100 juta. Jadi total pengambilan uang tersebut sebesar 200 juta, lagi-lagi memalsukan tandatangan penggugat dan tanpa surat kuasa dari penggugat, tergugat I mencairkan dana tersebut.
Merasa uangnya hilang tanpa sepengetahuannya, Penggugat melaporkan hal ini kepada pihak tergugat I, janji tinggal janji hingga tak menemui jalan keluar. Sehingga hal ini dibawah ke ‘Meja Hijau’. Dalam sidang kedua, penggugat melalui kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi. Dari keterangan saksi mengatakan bahwa mengetahui dengan jelas bangwa tergugat II mengambil uang sebesar 200juta di tergugat I, tetapi saksi tidak mengetahui apakah ada surat kuasa dari penggugat atau tidak.
“Ini merupakan sidang kedua dengan menghadirkan dua saksi. Dari pengakuan saksi pertama sudah ada bukti bahwa ada penarikan uang tanpa prosedur sebesar 200 juta tanpa surat kuasa tanpa ada konfirmasi dari pihak tergugat I kepada penggugat dengan demikian bahwa kami sudah menyimpulkan penarikan uang 200juta bagian dari 720 juta lebih yang tanpa ada surat kuasa. Saya pikir manajemen Bank Papua Harus diperbaiki,” kata kuasa hukum penggugat, Paskalis Letsoin kepada wartawan usai sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Senin (31/8/2015).
Disinggung apakah pihak tergugat I pernah melakukan upaya mediasi, Letsoin mengatakan bahwa pihak Bank Papua pernah mendatangi penggugat di rumahnya namun tidak ada kata sepakat. Karena menurut penggugat hal ini sudah melanggar hukum perbankan.
“Seharusnya pihak tergugat I harus melakukan koordinasi kepada penggugat disaat tergugat II melakukan penarikan uang yang bukan atas nama tergugat II kepada penggugat. Ini namanya kelalaian tergugat I, di Bank manapun, kalau orang mau mencairkan uang yang bukan atas namanya harus menyertakan Surat Kuasa dari pemilik uang tersebut. Nah, inikan tidak, manajemen seperti apa ini?,” terang Letsoin.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum dari Bank Papua ketika dimintai konfirmasi terkait kasus ini enggan menjawabnya. “Saya tidak mempunyai kewenangan untuk menjawabnya,” kata kuasa hukum Bank papua yang enggan menyebutkan namanya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Adrianus Infaindan dan Hakim Anggota Willem Marco Erari berjalan lancar. Sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi ketiga akan dilanjutkan pada 9 September 2015. (Roy Ratumakin)