Papua No. 1 News Portal | Jubi
Koba, Jubi – Sejumlah penambang bijih timah liar merambah lahan milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemda setempat memberikan peringatan kepada penambang agar segera mengosongkan lokasi tersebut.
“Namun, mereka tetap membandel, kemudian Satpol PP akhirnya menyita semua peralatan tambang,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Tengah, Mulyanto, Senin, (27/5/2019).
Baca juga : Pangdam Kasuari peringatkan pekerja tambang ilegal
Mencurigakan, segel penyidik KLHK di lokasi tambang bauksit rusak
DPRD Riau gulirkan interpelasi pertambangan bauksit
Aktivitas penambangan bijih timah yang berada tidak jauh dari kompleks perkantoran Pemkab Bangka Tengah itu sudah beroperasi sekitar sebulan.
Mulyanto menjelaskan mereka terdiri atas tambang darat dan tambang rajuk dengan skala cukup besar karena sudah menggunakan alat berat untuk membuka lubang tambang. Ia menegaskan kegiatan para penambang itu ilegal karena lahan milik negara, selain itu mereka menambang di daerah aliran sungai (DAS).
“Dampaknya sudah jelas, tidak hanya merusak kawasan milik pemerintah daerah, tetapi juga limbah tambang mencemari balai benih ikan (BBI) yang tidak jauh dari lokasi tambang,” ujar Mulyanto menjelaskan.
Sebanyak 26 anggota Satpol PP dikerahkan untuk tertibkan aktivitas penambangan liar yang merambah kawasan milik negara tersebut, selain itu Satpol PP telah menertibkan 12 unit alat pengeruk bijih timah.
“Satpol PP menyita belasan unit mesin tambang bijih timah lengkap dengan selang dan alat cuci timah. Namun, pemiliknya tidak berada di lokasi tambang,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol