Penambang timah liar rambah lahan pemerintah

Ilustrasi salah satu areal tambang emas di Sungai Musairo, Nabire, Papua – Jubi/Titus Ruban
Ilustrasi salah satu areal tambang di Sungai Musairo, Nabire, Papua – Jubi/Titus Ruban

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Koba, Jubi – Sejumlah penambang bijih timah liar merambah lahan milik Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemda setempat memberikan peringatan kepada penambang agar segera mengosongkan lokasi tersebut.

Read More

“Namun, mereka tetap membandel, kemudian Satpol PP akhirnya menyita semua peralatan tambang,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Tengah, Mulyanto, Senin, (27/5/2019).

Baca juga : Pangdam Kasuari peringatkan pekerja tambang ilegal

Mencurigakan, segel penyidik KLHK di lokasi tambang bauksit rusak

DPRD Riau gulirkan interpelasi pertambangan bauksit

Aktivitas penambangan bijih timah yang berada tidak jauh dari kompleks perkantoran Pemkab Bangka Tengah itu sudah beroperasi sekitar sebulan.

Mulyanto menjelaskan mereka terdiri atas tambang darat dan tambang rajuk dengan skala cukup besar karena sudah menggunakan alat berat untuk membuka lubang tambang. Ia menegaskan kegiatan para penambang itu ilegal karena lahan milik negara, selain itu mereka menambang di daerah aliran sungai (DAS).

“Dampaknya sudah jelas, tidak hanya merusak kawasan milik pemerintah daerah, tetapi juga limbah tambang mencemari balai benih ikan (BBI) yang tidak jauh dari lokasi tambang,” ujar Mulyanto menjelaskan.

Sebanyak 26 anggota Satpol PP dikerahkan untuk tertibkan aktivitas penambangan liar yang merambah kawasan milik negara tersebut, selain itu Satpol PP  telah menertibkan 12 unit alat pengeruk bijih timah.

“Satpol PP menyita belasan unit mesin tambang bijih timah lengkap dengan selang dan alat cuci timah. Namun, pemiliknya tidak berada di lokasi tambang,” katanya. (*)

Editor    : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply