Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua akhirnya merevisi kembali surat edaran Gubernur Papua Nomor : 003.2/14541/SET, tentang libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Sebagai gantinya, keluar surat edaran baru bernomor 003/14667/SET.
Sesuai surat edaran pertama, cuti bersama dimulai pada Selasa (18/12/2018), namun diundur ke Sabtu (22/12/2018) sampai dengan Senin (24/12/2018), dan Rabu (2/1/2019) sampai dengan Jumat (4/12/2018).
"Perubahan penetapan libur dan cuti bersama ditetapkan setelah kami melakukan rapat evaluasi dengan gubernur," kata Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen kepada wartawan, di Jayapura, Senin (17/12/2018).
Untuk itu, ujar ia, aktivitas pemerintahan masih berlangsung sampai dengan Jumat (21/12/2018), dikarenakan masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.
"Ini kan hari libur fakultatif, jadi bisa kapan saja alami perubahan. Apalagi masih banyak kegiatan OPD yang belum dirampungkan. Jadi yang kami revisi adalah cuti bersamanya saja," ujarnya.
Menurut ia, surat edaran Gubernur terkait cuti bersama natal dan tahun baru yang sudah direvisi akan disampaikan kepada masing-masing Pimpinan instansi vertikal, TNI, Polri, bupati, wali kota Se-Provinsi Papua serta Pimpinan BUMN/BUMD agar bisa segera mengikuti.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Papua Noak Kapissa, mengimbau kepada ASN dilingkungan Pemprov Papua untuk segera mengikuti perubahan surat edaran yang sudah disampaikan, mengingat Selasa (18/12/2018) aktivitas perkantoran masih berjalan.
Selain itu, agar tidak menambah hari libur, mengingat waktu libur yang sudah diberikan cukup panjang dan sangat cukup.
"Saya imbau, ASN stop menambah hari libur Natal dan Tahun Baru. ASN tetap melakukan aktivitas perkantoran kembali seperti biasanya, sesuai dengan jadwal masuk kantor yang telah ditetapkan," kata Kapissa. (*)