
Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Tenaga Kerja meminta PT Freeport Indonesia (PTFI), untuk segera kembali memerkerjakan ribuan karyawan yang sebelumnya di PHK secara sepihak, dan segera membayar hak-hak pekerja yang belum terbayar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua, Yan Piet Rawar mengatakan permintaan kepada Freeport sudah dituangkan dalam surat yang dilayangkan Pemprov pada 11 Februari 2019.
“Kemarin puluhan karyawan yang di -PHK ada ke kantor Disnaker menanyakan surat yang dikirimkan gubernur ke PTFI, dan kami sudah menjelaskan ke mereka,” kata Rawar, di Jayapura, Selasa (12/2/2019).
Melihat permasalahan yang terjadi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tetap meminta PTFI untuk tetap mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 155 yang menyatakan pemutusan hubungan kerja harus melalui mekanisme atau prosedur dan tidak bisa dilakukan sepihak.
“Ini yang kami harapkan, apalagi soal pemutusan kerja tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku,” ucapnya.
Meskipun dalam surat Gubernur tidak diberikan deadline waktu, namun pihaknya mengharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh PTFI.
Di samping itu, kami juga tetap mengimbau kepada karyawan yang telah di-PHK tidak serta merta menyelesaikan permasalahan sesuai dengan keinginan masing-masing karena ada aturan yang berlaku, begitu pula dengan perusahaan.
“Intinya, semua pihak harus menggunakan pendekatan persuasif serta jangan memakai tindakan-tindakan anarkis. Pekerja harus menghargai perusahaan dan begitu juga sebaliknya,” katanya.
Koordinator Moker Wilayah Papua Yosepus Talakua, mengatakan furlogh (dirumahkan) yang dilakukan manajemen PT Freeport Indonesia tidak ada dalam Undang-undang Republik Indonesia, sehingga seluruh pegawai yang melakukan aksi mogok kerja segera dipekerjakan kembali.
“Apa yang kami lakukan adalah sah dan surat dari Disnaker Papua sudah ada. Untuk itu, kami minta PTFI segera menindaklanjuti surat tersebut,” kata Yosepus. (*)
Editor: Syam Terrajana






