Pemprov Papua Minta Izin Penjualan Miras Segera Dicabut

Ribuan botol miras yang tersimpan dalam puluhan karton hasil sitaan tim gabungan Provinsi Papua – Jubi/Alex.
Ribuan botol miras yang tersimpan dalam puluhan karton hasil sitaan tim gabungan Provinsi Papua – Jubi/Alex.

 

ayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk segera mencabut izin penjualan minuman beralkohol yang sebelumnya sudah diterbitkan kepada para distributor, toko-toko maupun tempat hiburan malam.

Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen kepada pers, di Jayapura, Jumat (15/4/2016) mengatakan kesepakatan untuk menghilangkan minuman beralkohol di Papua sudah disepakati oleh Gubernur, Bupati, Wali kota, Pangdam XVII Cenderawasih, Kajati, dan Kapolda.

“Itu nanti izinnya harus dicabut oleh bupati dan wali kota,” katanya.

Sementara soal adanya pro kontra, Dosinaen menilai setiap kebijakan yang diputuskan Pemerintah Provinsi, pastinya bakal mendapat respon positif serta negatif, namun semua itu wajar wajar saja, apalagi soal minuman beralkohol.

“Soal Miras memang sudah ada izin yang dikeluarkan kabupaten maupun kota. Namun dengan adanya kesepakatan bersama diharapkan semuanya menjalankan. Hanya sekali lagi wajar kalau dapat umpan balik dari berbagai komponen terhadap kebijakan ini,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Sekda juga membantah, pemerintah provinsi tak melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan aksi penertiban Miras.

“Perdasinya sudah lama disosialsiasi yaitu sejak 2009 hingga 2013. Jadi sudah lama sekali dan ini harus dilakukan untuk penyelamatan umat di atas tanah ini,” ujarnya lagi.

Menyoal eksistensi Satuan Tugas (Satgas) Papeda yang ikut dalam aksi penertiban Miras, Dosinaen mengatakan organisasi masyarakat ini telah resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) Papua.

“Mereka resmi dan terdaftar. Pembentukannya adalah untuk membantu bapak Gubernur dan Wakil Gubernur dalam menegakkan Perda khususnya untuk pelarangan Miras dan kependudukan nantinya,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Hanura DPR Papua, Yan Permenas Mandenas menyatakan, ia bukannya tak mendukung diberlakukannya Perda pelarangan miras di Papua, namun dalam memberlakukan suatu aturan perlu ada kesimbangan. Apalagi Perda itu bertentangan dengan aturan diatasnya.

Yan menyebut Perdasi miras abal-abal. Selain bertentangan dengan aturan diatasnya yakni Perpres 74 tahun 2013 dan Peraturan Menteri perdagangan Nomor 20 tahun 2014, Perda itu juga disebut tak melalui naskah akademik dan tak pernah dilakukan uji publik.

“Bukan masalah tak mendukung. Kami mendukung langkah itu, tapi langkah itu bukan solusi. Perlu ada keseimbangan memproteksi dalam memproteksi orang asli Papua dan memberikan kesempatan kepada investor untuk mengembangkan ekonomi di Papua,” kata Mandenas.

Menurutnya, dalam Perpres 74 tahun 2013 tak disebut pelarangan sama sekali. Hanya pembatasan, pengawasan dan pengedalian. Begitu juga dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014. (*)

Related posts

Leave a Reply