Pemprov Papua luncurkan aplikasi SIMTARU untuk permudah akses data tata ruang

Penataan Ruang Papua
Peluncuran sistem informasi tata ruang terpadu atau SIMTARU 2.0 di Kota Jayapura, Kamis (24/3/2022). - Jubi/Alexander Loen

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda Papua pada Kamis (24/3/2022) meluncurkan aplikasi perencanaan dan pengendalian tata ruang berbasis web bernama SIMTARU 2.0. Aplikasi yang bisa diakses menggunakan gawai android maupun komputer itu dapat digunakan warga yang ingin mengadukan dugaan pelanggaran tata ruang di wilayahnya.

Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Elsye Rumbekwan mengatakan aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang Terpadu atau SIMTARU versi terbaru itu merupakan kolaborasi antara Bappeda Papua dan Program Papua Spatial Planning (PSP). Pembaruan aplikasi SIMTARU itu juga didukung Bangda Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Inggris.

Read More

“Aplikasi itu bisa digunakan oleh masyarakat, terutama yang memiliki hak ulayat. Jadi tidak perlu menyurat lagi, namun hanya dengan handphone bisa mengirim informasi lebih cepat dan akurat,” kata Rumbekwan di Jayapura, Kamis.

Baca juga: Bappeda Papua akan luncurkan aplikasi SIMTARU 2.0

Selain berguna dalam pengendalian tata ruang, Rumbekwan menyatakan aplikasi SIMTARU juga berguna untuk mengatasi permasalahan sosial dengan cepat. “Aplikasi ini akan mempermudah [penyampaian] data dan informasi tentang pemanfaatan ruang bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat yang akan berkontribusi dalam pembangunan Papua,” katanya.

Perwakilan dari Program Papua Spatial Planning, Imelda Sihombing mengatakan SIMTARU 2.0 merupakan aplikasi yang sudah dikembangkan dari sistem terdahulunya, agar bisa dipakai untuk aspek rencana tata ruang. Ia berharap pembaruan itu akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengendalian tata ruang di Papua.

“Kami berharap dengan adanya aplikasi ini masyarakat bisa berpartisipasi jika ada pelanggaran ruang dengan mengirim bukti. Forum penataan ruang akan menilai dan menindaklanjuti apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak. Jika ada indikasi pelanggaran, silahkan ambil foto dan beritahu lokasinya dimana, kemudian kirim melalui aplikasi yang sudah disediakan pemerintah,” kata Sihombing. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply