Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pada Rabu (20/1/2021) beberapa media online, termasuk arsip.jubi.id memberitakan pernyataan Mendagri, Tito Karnavian yang diberitakan oleh Kantor Berita Antara berjudul “Mendagri sebut Papua contoh pemda yang salah susun RAPBD” yang diterbitkan pada 19 Januari 2021.
Berkaitan dengan pemberitaan ini, Pemerintah Provinsi Papua melalui Asisten Bidang Umum Dr. M. Ridwan Rumasuku,SE.,MM telah meminta klarifikasi pada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Sdr. Moch Andrian,M.Si yang ikut mendampingi Bapak Menteri Dalam Negeri RI saat memberikan penjelasan penggunaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) pada Penyusunan RAPBD Tahun 2021.
“Bapak Menteri tidak menyebutkan nama pemerintah daerah, bahkan tidak menyebutkan Pemerintah Provinsi Papua salah menyusun RAPBD” tegas Moch Andrian, sebagaimana disampaikan dalam rilis media yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Papua, Rabu (20/1/2021).
Rumasukun mengatakan perlu ditegaskan bahwa APBD merupakan salah satu stimulan fiskal untuk menggerakkan ekonomi di daerah, Pemerintah Provinsi Papua dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, mengikuti ketentuan dan peraturan yang belaku, memang ada yang membedakan dari penyusunan APBD sebelumnya, yang mana pada Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, pemerintah daerah harus menggunakan SIPD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021. Dimulai dengan tahapan penyusunan RKPD, KUA, PPAS sampai pada penyusunan RKA-SKPD. Selanjutnya diikuti tahapan evaluasi RAPBD oleh Kementerian Dalam Negeri RI, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 905 – 4079 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua tentangan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 melalui surat pengantar dari Direktur Jendral Bina Keuangan Dearah Nomor 905/5464Keuda tanggal 30 Desember 2020 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri, didalamnya tidak ada satupun klusal dari hasil evaluasi yang menyatakan “Pemerintah Provinsi Papua salah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2021”.
Lanjut Rumasukun, Pemerintah Provinsi dibawah kepemimpinan Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP., MH dan Wakil Gubenur Papua Klemen Tinal, SE, MM sangat serius dan konsen terhadap Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan sudah 6 (enam) kali berturut turut meraih opini WTP dari BPK–RI pada pengelolaan keuangan dan mendapat penghargan sebagai salah satu Daerah di Indonesia yang dapat mengintegerasi Sistem Informasi Pembangunan dengan Sistem Perencanaan Pemda dari Kementerian Dalam Negeri Tahun 2019, dan juga secara terus menerus mengedepankan good Governnance yang didukung oleh e-government yang baik, untuk kesejahteraan masyarakat di Papua.
Pada kesempatan ini, pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengajak semua awak media tetap mengedapankan prinsip-prinsip jurnalis Benar, Kritis, Cerdas serta berimbang dan jangan banyak membuat opini-opini yang tidak menguntungkan ditengah masyarakat.
“Apalagi saat ini banyak musibah di negeri ini seperti bencana alam dibeberapa tempat, ekonomi melemah dan Pandemi Covid-19 yang belum berkahir, Mari kita semua memberi literasi yang menyejukan bagi masyarakat, untuk kemajuan bagi Papua,” kata Jerry Agus Yudianto, S.Kom, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Papua. (*)