
Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua kembali mengingatkan seluruh badan publik untuk melaksanakan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturannya melalui sosialisasi, asistensi, advokasi dan edukasi serta monitoring dan evaluasi.
Agar benar benar terwujud, Gubernur Papua Lukas Enembe melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kansiana Salle, pada Rapat Kerja Komisi Informasi Provinsi Papua, di Jayapura, Rabu (27/4/2016) meminta Komisi Informasi untuk meningkatkan kinerja dan berupaya mendorong seluruh badan publik di Papua.
Pasalnya, sejak diberlakukan UU KIP pada 30 April 2010, pemerintah provinsi telah mengambil langkah strategis dengan membentuk Komisi Informasi Papua periode 2014 – 2018. Bahkan baru-baru ini telah melantik pejabat Eselon III dan IV pada Sekretariat Komisi Informasi Provinsi sesuai keputusan Gubernur, guna memperkuat kelembagaan tersebut.
“Ini semua adalah bentuk nyata komitmen pemerintah provinsi untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik, dalam rangka mengawal kebijakan yang dikeluarkan,” katanya.
Gubernur menegaskan keterbukaan informasi publik atau transparansi merupakan salah satu pilar dari tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Untuk itu seluruh badan publik harus melaksanakan.
“Sehingga jika dilaksanakan dengan baik, maka dipastikan akan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik, maka implementasi program kerja juga akan semakin baik dan benar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Marice Nauw mengatakan maksud dan tujuan kegiatan tersebut diantaranya mengevaluasi pelaksanaan peraturan Gubernur Papua 28 2013 tentang pedoman pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah provinsi.
Selain itu, mensosialisasikan regulasi nasional dan daerah terkait keterbukaan informasi publik sesuai amanat UU 14 2008 sekaligus mendorong badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. (*)




