Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua Barat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di 11 daerah dan PPKM level 2 di kabupaten Pegunungan Arfak dan Tambrauw sampai dengan 23 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM level 3 dan 2 di provinsi ini berdasarkan Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor: 440/06/Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021.
“Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, 1, maka 11 daerah masih diperpanjang PPKM level 3 dan dua daerah yakni Pegunungan Arfak dan Maybrat menerapkan PPKM level 2,” kata Gubernur Papua Barat, Selasa (10/8/2021).
Gubernur Papua Barat menginstruksikan para kepala daerah untuk mengoptimalkan fungsi posko COVID-19 mulai dari tingkat desa hingga kelurahan secara khusus di 11 daerah PPKM level 3 dengan pembagian zonasi tingkat penularan virus Corona.
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan di daerah PPKM level 3 dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Gubernur Papua Barat.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen kerja dari rumah atau WFH dan 25 persen kerja dari kantor atau WFO dengan protokol kesehatan lebih ketat.
“Untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, dan penyedia kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan pengetatan protokol kesehatan pula,” ujar Gubernur.
Instruksi Gubernur Papua Barat ini berlaku pula pada sektor transportasi dan pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan ke luar dan masuk daerah Papua Barat.
“Bagi pelaku perjalanan keluar Papua Barat wajib menunjukkan bukti pemeriksaan Rapid antigen dan Vaksinansi (minimal dosis pertama. Sementara penduduk yang bukan berKTP Papua Barat dilarang masuk, kecuali urusan urgent,” kata Gubernur.
Di tempat terpisah, dokter Arnold Tiniap ahli epidemiologi di RSUD Provinsi Papua Barat mengatakan pelaksanaan PPKM di provinsi ini musti berdampak pada penurunan kasus positif.
Dia berharap skenario pembatasan aktivitas masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah bisa dilaksanakan karena Pandemi COVID-19 belum berakhir.
“PPKM harus berdampak. Masyarakat pun harus sadar bahwa virus Corona menyebar mengikuti pergerakan orang, bukan kendaraan atau barang,” ujarnya. (*)
Editor: Edho Sinaga






