Pemprov Papua akan kuasakan penertiban aset kepada Kejaksaan Tinggi Papua

Ilustrasi pemalangan salah satu gedung sekolah oleh masyarakat adat. - Jubi/Dok.

Read More

Normal
0

false
false
false

EN-ID
X-NONE
X-NONE

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:”Table Normal”;
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-parent:””;
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin:0cm;
mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:12.0pt;
font-family:”Calibri”,sans-serif;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:”Times New Roman”;
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}

Ilustrasi pemalangan salah satu gedung sekolah oleh masyarakat adat. – Jubi/Dok.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Tinggi Papua untuk menyelesaikan persoalan aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah yang dikuasai pihak lain. Kejaksaan Tinggi akan menjalankan langkah hukum yang dibutuhkan untuk mengembalikan aset pemerintah daerah itu.

Koordinator Supervisi Pencegahan KPK wilayah Papua, Maruli Tua mengatakan pihaknya sudah melakukan monitoring terhadap seluruh aset Pemprov Papua, baik yang berada Jayapura maupun di luar Jayapura. Selama monitoring, KPK mendapati banyak aset Pemprov Papua berupa bangunan maupun tanah yang dikuasai pihak lain, baik perorangan maupun badan usaha.

Tua menyatakan penguasaan aset Pemprov Papua oleh pihak lain itu terjadi karena lemahnya administrasi, dokumentasi dan pengamanan aset. “Jadi kami sudah mencatat beberapa aset tanah dan bangunan yang jelas sertifikat hak pakainya ada pada Pemprov Papua, namun kuasai pihak lain. Penertiban aset harus dilakukan, baik secara litigasi maupun non litigasi. Untuk itu, Pemprov Papua akan libatkan Kejaksaan. ,” kata Maruli Tua di Jayapura pekan lalu. 

Maruli Tua mengaku pihaknya juga sudah banyak mendapat masukan terkait aset Pemprov Papua yang telah memiliki sertifkat hak atas tanah, namun masih menghadapi tuntutan ganti rugi dari para pemilik hak ulayat. “Kami tahu di Papua ada Perdasus Nomor 23 Tahun 2008  tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, namun hal ini perlu diluruskan. Untuk itu, kami akan membantu pemerintah untuk menyelesaikan,” kata Tua.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua, Arius Yambe mengaku siap membantu pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Papua yang menghadapi sengketa aset tanah yang bermasalah. Menurutnya, penyelesaian sengketa aset pemerintah daerah itu merupakan bagian dari Nota Kesepahaman yang ditandatangani BPN Provinsi Papua dan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota pada pekan lalu. “Intinya, kami siap bantu,” kata Yambe. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply