Pemprov Papua Akan Cek Perda Produk Papua

Sekda Papua, Heri Dosinaen. (Doc.Jubi)
Sekda Papua, Heri Dosinaen. (Doc.Jubi)

Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan segera mengecek Peraturan Daerah (Perda) produk Papua, pasca dihapusnya 3.143 Perda yang bermasalah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen kepada wartawan, di Jayapura, Selasa (14/6/2016) mengaku dirinya baru mengetahui kabar tentang dihapusnya 3.143 Perda yang bermasalah oleh Presiden Jokowi.

“Saya baru dengar berita ini. Makanya kami akan segera cek untuk memastikan Perda yang dihasilkan Papua,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghapus 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalah lantaran seringkali menimbulkan perbedaan pendapat antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

“Dalam menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin berat itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh, visi yang sama, arah tujuan yang sama serta saling berbagi tugas,” ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016) seperti dikutip Okezone News.

Dalam Perda tersebut juga ada beberapa yang bertolak belakang dengan nilai toleransi keberagaman di Indonesia. Karenanya agar polemik tersebut tidak selalu terulang salah satunya adalah menghapus Perda yang bermasalah.

“Sebagai bangsa yang majemuk, kita juga harus memperkuat diri dengan semangat toleransi dengan persatuan di tengah ke bhinekaan dengan toleransi dan prsatuan kita akan semakin kokoh dalam menghadapi tantangan bangsa ke depan,” pungkasnya.

Ribuan Perda yang dilarang memiliki empat kategori, pertama kata dia, meliputi Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, kedua, Perda yang memperpanjang jalur birokrasi, ketiga, Perda yang hambat perizinan investasi dan hambat kemudahan usaha, dan keempar Perda yang bertentangan dengan Undang-Undang. (*)

Related posts