Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,
Sorong, Jubi – Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Sorong, Papua Barat mengakui adanya perburuan dan penjualan ikan pari macan di perairan Sorong, terutama di Pelabuhan Jembatan Puri.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Sorong, Rudi Laku mengatakan ikan-ikan didaratkan di Pelabuhan Sorong.
Meski demikian, ia mengaku pihaknya sudah melarang perburuan dan penjualan ikan-ikan yang dilindungi semacam pari macan. Pihaknya bahkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan nelayan.
“Salah satunya sosialisasi ke masyarakat dan nelayan yakni dengan memasang spanduk baliho, serta papan yang di beri foto-foto ikan yang dilindungi sehingga nelayan dapat memahami,” katanya kepada Jubi di Sorong, Kamis (9/2/2017).
Ia juga mengakui nelayan-nelayan mendapatkan ikan dengan pancingan. Ikan-ikan yang didapat atau tersangkut pada kailnya lalu dijual di pelabuhan terdekat.
Disebutkan, ikan-ikan didapat dari Periaran Raja Ampat, Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan.
Aktivis lingkungan dan satwa Kota Sorong, Edi Subagio meminta agar Pemerintah Kota melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Sorong agar mengawasi aktivitas nelayan, terutama untuk menyelamatkan spesies yang dilindungi.
“Sehingga nelayan tidak leluasa menjualnya,” kata Edi. (*)