Pemkot Jayapura bebaskan retribusi pedagang korban kebakaran Pasar Youtefa

Pasar Youtefa Papua
Pedagang yang menjadi korban kebakaran Pasar Youtefa beberapa waku lalu mulai melakukan aktivitas jual beli. - Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura membebaskan retribusi para pedagang di Pasar Youtefa yang menjadi korban kebakaran pasar itu. Kebijakan itu dinyatakan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura, Robert L.N Awi kepada Jubi melalui panggilan telepon, Sabtu (19/9/2020).

Seperti diketahui, sebagian bangunan Pasar Youtefa terbakar pada 21 Juli 2020 lalu. Kebakaran itu menghanguskan los, kios, dan pelataran blok B1 dan B2 Pasar Youtefa, dan menimbulkan kerugian bagi para pedagang yang menempati blok B1 dan B2 itu.

Awi berharap pembebasan retribusi itu akan meringankan beban kerugian para pedagang. “Kami berikan kompensasi pembebasan pembayaran retribusi sampai dengan akhir Desember 2020,” ujar Awi.

Dari pantauan Jubi di Pasar Youtefa, sejumlah pedagang yang menjadi korban kebakaran itu telah kembali berjualan. Akan tetapi, sejumlah pedagang telah berpindah lokasi berjualan, seperti sebagian penjual ayam potong di dalam pasar kini memilh berjualan di depan pasar.

Baca juga: Pembangunan los sayur di Pasar Baru Youtefa butuh anggaran Rp2 miliar

Menurut Awi, Awi, ada 75 pedagang kios dan 296 pedang lapak dan pelataran yang menjadi korban kebakaran itu. Ia menyatakan sekitar 60 persen dari pedagang yang menjadi korban kebakaran itu telah berjualan lagi. “Lapak dan kios milik pedagang saat ini [berbahan kayu] dibangun sendiri-sendiri karena keterbatasan anggaran Pemerintah Kota Jayapura,” ujar Awi.

Awi berharap pedagang bisa bangkit dan kembali berjualan, sehingga juga dapat bertahan menghadapi pelambatan usaha pada masa pandemi Covid-19. Awi berharap semua pedagang dan pengunjung pasar di Kota Jayapura mematuhi protokol kesehatan Covid-19, agar pandemi Covid-19 terkendali dan Kota Jayapura tidak perlu memberlakukan lockdown.

“Tetap patuhi protokol kesehatan selama aktivitas berdagang, pakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun sesudah beraktivitas maupun saat makan. Itu dapat menghindari [penularan virus korona penyebab] Covid-19,” ujar Awi.

Kepala Pasar Youtefa, Jefri Dawer, mengatakan secara keseluruhan pendapatan retribusi pasar berkisar Rp30 juta hingga Rp50 juta. Retribusi itu didapatkan dari 3.700 pedagang di Pasar Youtefa.

“Penarikan retribusi karcis kios dan los sesuai ukuran. Misalnya, kios dengan ukuran 3×4 kewajiban membayar retribusi setiap bulannya Rp260 ribu. Pedagang los dan pelataran Rp1.000. Penarikan retribusi karcis berjalan lancar, dan kami jalankan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dawer.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply