Pemkot Jayapura mediasi dua pihak yang berebut satu kios di Pasar Hamadi

Pemerintah Kota Jayapura saat menggelar mediasi - Jubi/Ramah
Pemerintah Kota Jayapura saat menggelar mediasi – Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura mempertemukan dan memediasi dua pihak yang saling memperebutkan satu kios di Pasar Hamadi, Kota Jayapura, Papua, Kamis (11/4/2019). Mediasi tahap pertama itu gagal mendamaikan para pihak, karena masing-masing mempertahakan klaimnya atas kios nomor 33 di Pasar Hamadi.

Read More

Mediasi yang berlangsung di Kantor Wali Kota Jayapura itu mempertemukan Nandrang dengan perwakilan keluarga Ireuw. Nandrang adalah pihak yang namanya tertera didalam surat keputusan kepemilikan kios nomor 33 di Pasar Hamadi. Sementara keluarga Ireuw adalah pihak yang menguasai secara nyata (de facto) dan menyewakan kios nomor 33 itu kepada pihak ketiga, Nurdin.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, Nandrang dan keluarga Ireuw sama-sama mempertahankan klaim kepemilikan masing-masing atas kios nomor 33. “Karena tidak ada kesepakatan maka Pemerintah Kota Jayapura ambil alih sambil dilakukan mediasi secara kekeluargaan. Ada tiga solusi yang kami tawarkan,” kata Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru.

Tawaran solusi pertama, kios nomor 33 ditutup, sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh Nandrang maupun keluarga Ireuw. Tawaran solusi kedua, Nurdin yang selama ini menyewa kios kepada keluarga Ireuw tetapi diizinkan berjualan setelah memperbarui perjanjian sewa-menyewa kios dengan Nandrang. Tawaran solusi ketiga, Nandrang melepaskan kepemilikannya atas kios nomor 33, dan mendapat kios pengganti di Pasar Perbatasan Pos Lintas Batas Negara Skouw.

“Kalau mengacu kepada SK kepemilikan kios, pemilik kios nomor 33 adalah  Nandrang. Akan tetapi pihak keluarga Ireuw mengaku kios itu sudah diberikan kepada mereka sebelum proses pembagian kios kepada pedagang. Kalau sampai tawaran solusi kedua dan ketiga tidak bisa disepakati, maka kami akan menjalankan tawaran solusi pertama, yaitu menutup kios nomor 33 sehingga tidak bisa dimanfaatkan kedua pihak yang bersengketa,” jelas Rustan.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura, Robert LN Awi mengatakan, sebelumnya Pemerintah Kota Jayapura melakukan penertiban di Pasar Hamadi pada 26-27 Maret 2019. Kios nomor 33 yang terletak di lantai satu pasar itu terpaksa disegel karena tidak pernah membayar retribusi.

“Puji Tuhan mediasi ini berlangsung dengan aman dan damai. Saya berharap kasus ini cepat diselesaikan dan ini menjadi pelajaran kami ke depan agar kasus ini tidak terjadi lagi,” jelas Awi. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply