“Khususnya sejumlah pertokoan di Metro Indah Mall (MIM) Bandung yang ditemukan masih buka pada Kamis kemarin,”
Papua No.1 News Portal | Jubi
Bandung, Jubi – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kota Bandung akan mencabut izin usaha pusat perbelanjaan yang masih buka saat pandemi virus corona belum mereda. Pemda setempat minta agar seluruh pusat perbelanjaan dapat mentaati imbauan tentang pembatasan operasional.
“Khususnya sejumlah pertokoan di Metro Indah Mall (MIM) Bandung yang ditemukan masih buka pada Kamis kemarin,” kata Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah, Jumat, (17/4/2020).
Baca juga : Pusat perbelanjaan di Kota Jayapura disemprot desinfektan
Di Kabupaten Jayapura ada 123 Orang dalam Pemantauan Corona
Papua lebih dulu terapkan PSBB ketimbang daerah lain
Elly menyebutkan sudah ada imbauan dari surat edaran Wali kota Bandung terkait pencegahan Covid-19, untuk instruksikan mal-mal di Kota Bandung harus sudah ditutup.
“Tapi MIM ini masih saja beroprasi,” kata Elly menambahkan.
Menurut dia, saat mendatangi MIM bersama Satuan Polisi Pamong Praja ditemukan sejumlah pertokoan pakaian dan pertokoan lainnya yang masih tetap beroperasi. Sehingga, ia berkesimpulan pengelola pusat perbelanjaan itu masih belum paham tentang adanya pembatasan operasional sejumlah tempat keramaian dari Surat Edaran Wali Kota Bandung. Meski surat edaran tersebut sifatnya hanya imbauan, namun sejumlah pusat perbelanjaan lainnya sudah menutup sementara usahanya.
“Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 mal yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota Bandung,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut yang boleh beroperasi selama masa pandemi virus corona hanya toko swalayan dan toko obat-obatan. Selain itu, restoran siap saji boleh beroperasi namun hanya untuk dibawa pulang.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, memastikan akan menindak semua jenis usaha pusat perbelanjaan ataupun jasa kepariwisataan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Bandung.
“Satpol PP akan terus memantau dan patroli rutin. Tim gugus tugas pencegahan Covid-19 tidak segan untuk penindakan para pelanggar Surat Edaran Wali Kota,” kata Rasdian. (*)
Editor : Edi Faisol