Pemkab Yalimo dan Jayawijaya sepakati penutupan jalan Trans Wamena – Yalimo

Pemerintah Kabupaten Yalimo dan Jayawijaya menyepakati penutupan jalan Trans Wamena - Yalimo di Distrik Wedanggo. - Dok. Pemkab Yalimo
Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, 20 April 2020 – Pemerintah Kabupaten Yalimo dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya bersepakat menutup jalan Trans Wamena – Yalimo, demi mencegah penularan virus korona di Yalimo. Kesepakatan untuk menutup jalan Trans Wamena – Yalimo di Distrik Wedanggo, Yalimo, itu diputuskan dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Yalimo dan Jayawijaya pada 20 April 2020 lalu.

Pertemuan itu dihadiri oleh Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi SSos, Sekretaris Daerah Kabupaten Yalimo, DR.Isak Yando SE MSi, tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Yalimo, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan Tim Covid-19 Lapago. Para warga Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Jayawijaya yang ada di perbatasan juga turut menjadi saksi kesepakatan itu.

Read More

“Dengan adanya pemalangan jalan di perbatasan Yalimo Jayawijaya, secara otomatis barang di Yalimo juga ikut dan sudah mulai menipis. Saya harapkan dengan adanya kesepakatan pada hari ini maka diharapkan tidak ada lagi barang yang naik di Yalimo,” kata Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi SSos.

Wakil bupati menegaskan dengan kesepakatan bersama, ia memohon ada kerjasama yang baik sehingga tidak ada hal-hal yang berbeda pendapat. Ia mengingatkan jika ada hal yang berbeda, yang menjadi korban adalah masyarakat setempat.

“Untuk menyangkut kendaraan akan kami batasi dimana bagi sopir yang punya KTP Yalimo yang bisa masuk di Yalimo, selain dari itu tidak akan diperbolehkan masuk di Yalimo. Dengan keputusan ini kami mohon maaf karena keputusan ini untuk kepentingan bersama dalam rangka pencegahan covid-19.”

Ia pun meminta kepada petugas yang menjaga dengan ketat pos-pos, terutama sopir yang naik ke Yalimo.  “Harus dikontrol karena hanya dua hari dalam satu minggu jalan akan dibuka jadi ini akan menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

Dalam pertemuan dikeluarkan keputusan atau kesepakatan bersama antara Pemerintah  Kabupaten Yalimo dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang dibacakan oleh tim Covid-19 Lapago sebagai berikut :

  1. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya menutup sementara akses Jalan Trans Wamena Yalimo antara perbatasan Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Jayawijaya di Distrik Wedanggo.
  2. Pemerintah Kabupaten Yalimo menutup sementara Jalan Trans Jayapura Yalimo di depan Kantor Distrik Benawa, Jembatan Meteor Pos TNI Satgas Batalyon 756,  Jembatan Kali Yahuli, dan Jembatan Kali Kil di Distrik Elelim.
  3. Dalam rangka memenuhi kebutuhan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Yalimo, maka gerbang keluar dan gerbang masuk harus orang dan kendaraan antara Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Yalimo diatur sebagai berikut :
    1. Gerbang Covid-19 Wedanggo dibuka setiap Senin dan hari Kamis mulai jam 06.00 sampai dengan jam 14.00 WIT.
    2. Buka dan tutup gerbang covid-19 Wedanggo diawasi dan dilaksanakan oleh relawan Covid-19 Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Yalimo, di bawah koordinasi Tim Covid-19 Wilayah Lapago.
    3. Setiap orang dan kendaraan yang akan melintasi Pos Wedanggo dilakukan pencatatan identitas orang dan kendaraan oleh relawan Pos Covid-19 Wedanggo.
    4. Kendaraan umum yang akan melintasi gerbang Pos Covid-19 diprioritaskan kendaraan umum yang mengangkut kebutuhan dasar utama pemerintah dan sembilan bahan pokok untuk pemerintah Kabupaten Yalimo.
    5. Setiap orang yang akan melintasi gerbang Pos Covid-19 Wedanggo dari dan ke Kabupaten Yalimo – Kabupaten Jayawijaya wajib menunjukkan kartu identitas (KTP).
    6. Setiap orang dan kendaraan yang melintasi gerbang Pos Covid-19 Wedanggo dari dan ke Yalimo dan Jayawijaya wajib memiliki pass jalan atau kupon yang akan dikeluarkan oleh relawan Covid-19 masing-masing kabupaten, di bawah koordinasi relawan Covid-19 wilayah Lapago.
    7. Setiap orang dan kendaraan yang telah tiba ditempat tujuan wajib lapor diri pada Sekretariat Relawan Covid-19 di kabupaten tujuan akhir.
    8. Pass jalan sebagaimana sebagaimana yang di maksud pada huruf f di atas berlaku hanya untuk setiap hari dan setiap kali perjalanan dan pulang (satu pass atau kupon hanya berlaku untuk satu hari).(*)

Sumber: Humas Pemkab Yalimo

Related posts

Leave a Reply