Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Bintang (Pegubin) akan menindak tegas para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kantor, dan akan menahan haknya atau bisa sampai dikenakan sanksi diberhentikan.
Hal itu dikatakan Sekda Pegubin, Bartholomeus J. Paragaye. Cara itu merupakan upaya menertibkan ASN agar memiliki kinerja baik dalam menjalankan tugas pokok yaitu, penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
“Banyak pegawai yang suda meninggal dan sudah pensiun lama dan pindah daerah lain, atau sekian lama tidak masuk kantor tapi gajinya jalan terus. Kita sudah tertibkan dan kita tegaskan sesuai aturan, jadi masalah yang tidak kerja efektif ini kita hentikan semua hak,” kata Bartholomeus J. Paragaye, di Jayapura, Selasa (5/11/2019).
Untuk melakukan itu, dia mengatakan pihaknya menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi kelembagaan, sekaligus melakukan pendataan pegawai ASN yang selama ini hanya tahu makan gaji tanpa bertangungjawab terhadap kerja.
“Pemda tahun ini makin ketat dan tegas bahwa yang tidak kerja haknya akan diberhentikan. Kami akan panggil tiga kali, kalau tidak datang, ya kami hentikan haknya. Ada yang sampai enam bulan ke atas dan apa lagi yang satu tahun, tapi gajinya masuk terus, kita sekarang tegas,” ujarnya.
Kabag Hukum Setda Pegubin, Yoseph Seraphino Ukago, mengatakan pihaknya menggelar kegiatan itu untuk mengukur kinerja ASN dan salah satu yang dibahas adalah rumah atau tempat tinggal ASN.
Menurut Ukago, ada juga beberapa urusan yang dapat diselesaikan setingkat eselon 4 tapi beberapa SKPD yang mengerjakannya, sehingga hal ini mengakibatkan pemborosan anggaran dan itu yang akan ditata kembali.
“Rumah ini layak atau tidak, tapi dalam perjalanan orang sudah tambah kamar mandi dan kamar sendiri, juga ada penambahan bidang di jalan. Jadi kita mau kembalikan ini semua ke dalam aturan yang ada. Sehingga organisaai pemda ini dapat jalan, jangan sampai berat sebelah,” katanya.
Mantan Kepala Distrik Teiraplu ini menambahkan, pihaknya akan melakukan perampingan sehingga dapat berjalan sesuai tupoksi yang jelas, dan targetnya adalah akan dibuatkan perda dan perbup.
“Dan semua ini akan jalan pada 2020 usai disahkan pada sidang mendatang,” katanya. (*)
Editor: Kristianto Galuwo