Pemkab Nabire Meraih Opini WTP dari BPK RI

Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,

Jayapura, Jubi – Pemerintah Kabupaten Nabire meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua.

Penghargaan opini WTP kepada Pemkab Nabire diberikan pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua yang digelar di Aula BPK Perwakilan Provinsi Papua di Jayapura, Selasa, (30/5/2017).

Bupati Nabire Isaias Douw mengatakan, upaya untuk mendapatkan WTP bukanlah proses yang mudah. Dikatakan, pihaknya menempuh berbagai cara sesuai kondisi daerah di Nabire dengan melibatkan semua aparatur pemerintah di Nabire. Bahkan kata dia, beberapa pernah dilakukan sensus aset daerah.

"Kami telah berusaha sejak tahun 2010. Sejak saya dilantik sebagai Bupati Nabire periode pertama.  Banyak upaya kami lakukan sesuai kondisi daerah untuk meningkatkan pendataan aset daerah dan pengelolaan keuangan daerah. Pada periode  pertama tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015 secara berturut-turut kami mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Kini, diperiode kedua saya bersama semua aparatur bekerja keras dan tidak sia-sia. Hari ini kami diberi opini WTP dengan perjuangan panjang semua aparatur pemerintah di Nabire, terutama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nabire, Pak Slamet," kata Isaias usai menerima opini WTP di Jayapura.

Kata Bupati, "Mempertahankan WTP adalah bukan hal yang mudah. Karena itu saya ajak seluruh aparartur pemerintah daerah Nabire agar mempertahan opini WTP yang telah diperoleh ini pada tahun-tahun berikutnya."

"Ini kita lakukan semata-mata dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di segala bidang agar masyarakat dapat menikmati kesejahteraan."

Kepala Badan  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nabire, Slamet, menambahkan,  permasalahan yang menjadi pengecualian pada opini tahun tahun sebelumnya adalah nilai penyertaan modal pada perusahaan daerah air minum atau PDAM yang dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintahan kabupaten Nabire didasarkan atas metode biaya.

Kata dia, meunurut standar akuntasi pemerintahan nilai penyertaan modal pada PDAM seharusnya mengggunakan metode Ekuitas.

Slamet menambahkan,  saldo aset lainnya berupa kas di bendahara pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan per 31 Desember 2015 senilai Rp7,7 milaiar. Saldo tersebut  merupakan akumulasi kas di bendahara pengeluaran tahun anggaran 2006 sampai dengan 2012 yang hingga tahun anggaran 2015 belum diselesaikan.

 “Langkah-langkah strategis pemerintah kabupaten Nabire dalam menindaklanjuti  permasalahan yang menjadi pengecualian dan upaya peningkatan opini tahun 2016 adalah melakukan audit independen atas laporan keuangan PDAM tahun 2015 oleh kantor akuntan publik sehingga diketahui nilai pernyataan modal pemerintah kabupaten Nabire dan pemerintah pusat,” katanya. 

Lanjut Slamet, untuk mengklasifikasi dan memverifkasi saldo aset lainnya berupa kas di bendahara pengeluaran yang dipertanggungjawabkan dan menindak lanjuti rekomendasi BPK-RI melalui penetapan SK pembebanan oleh tim MP-TPTGR kabupaten Nabire kepada bendahara pengeluaran untuk menyelesaikan kerugian daerah.

“Meningkatkan pengelolaan aset tetap berupa tanah, jalan, gedung, bangunan, dengan melakukan sensus barang milik daerah. Menigkatkan kualitas sumberdaya manusia yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah melalui bimbingan teknis pendidikan dan pelatihan serta menyusun dan menetapkan regulasi tentang pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” kata Slamet.

Dikatakan Slamet, langkah tersebut telah ditempuh Pemerintah Kabupaten Nabire pada tahun 2016, dengan langkah-langkah tersebut pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire semakin baik yang mengacu pada sistem akuntansi pemerintah berbasis akrual, sebagaimana diamanatkan peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintahan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2014 tentang standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

“Sehingga opini wajar tanpa pengecualian atau WTP atas LKPD Tahun 2016 yang telah diperoleh dapat dipertahankan,” katanya.(*)

Related posts

Leave a Reply