Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Timika, Jubi – Pemerintah Kabupaten Mimika menolak pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 yang dilaksanakan di kabupaten dan kota di Provinsi Papua dan Papua Barat menggunakan sistem dalam jaringan (daring).
"Kami, Pemerintah Kabupaten Mimika sangat tidak setuju jika menggunakan sistem daring," kata Wakil Bupati Mimika, Yohanis Bassang, di Timika, Senin (10/9/2018).
Menurut dia, secara khusus orang asli Papua yaitu suku Amungme dan Kamoro serta lima suku kekerabatan lain tidak memiliki peluang dan ruang untuk menjadi CPNS jika menggunakan sistem daring seperti yang telah dilaksanakan pada 2017 lalu.
"Sementara kami dari Pemkab Mimika ingin dan rindu ada keberpihakan supaya mereka (orang asli Papua) juga punya peluang untuk diterima menjadi ASN. Tetapi jika pemerintah pusat memiliki pandangan yang berbeda dengan kami maka pertanyaannya bagaimana dengan daerah-daerah yang punya kekhususan," katanya.
Menurut dia, tidak bisa dipungkiri bahwa penguasaan ilmu dan teknologi berbeda dengan yang ada di wilayah Indonesia barat. Ketika dikompetisikan secara nasional maka orang asli Papua tidak punya peluang.
"Untuk itu sebaiknya pemerintah pusat memberikan kuota ke setiap daerah dan kemudian pemerintah daerah yang menyelenggarakan seleksi itu. Sehingga dengan mempertimbangkan segala kearifan lokal dengan mengakomodir seluruh potensi anak-anak putra daerah supaya ada keberpihakan pemerintah," ujarnya.
Sekretaris Daerah Mimika, Ausilius You, juga mengharapkan agar hal tersebut dapat menjadi pertimbangan pemerintah pusat dan dapat memberikan keputusan sebelum pelaksanaan pendaftaran pada 19 September mendatang.
Sementara itu, Ketua Fraksi Amanat Hati Rakyat, DPRD Kabupaten Mimika, Yohanis Wantik, mendukung langkah Pemkab Mimika menolak pelaksanaan seleksi CPNS menggunakan sistem daring.
Menurut dia, dengan segala keterbatasan yang ada, pemerintah pusat dapat mempertimbangkan agar menggunakan sistem manual. (*)