Pemkab Merauke Tak Beri Uang pada Pemilik Hak Ulayat

alat
Harvester combain yang diberikan kepada salah seorang pemilik hak ulayat. JUbi/Frans L Kobun

Merauke, Jubi- Bupati Merauke, Romanus Mbaraka mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan dalam bentuk uang kepada masyarakat pemilik hak ulayat jika tanahnya digunakan dan atau dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian.

Demikian disampaikan Bupati Merauke saat memberikan arahan kepada masyarakat di Kampung Yabamaru, Distrik Tanah Miring Selasa (16/6). Dikatakan, dari pada masyarakat pemilik hak ulayat menuntut ganti rugi tanah lahan yang digunakan, maka solusi diambil adalah dengan diberikan alat berupa harvester combain maupun pembangunan bengkel kampung sekaligus diisi traktor dan beberapa alat pertanian lain.

Dengan peralatan yang diberikan, lanjut Bupati Merauke, bisa dapat disewakan kepada petani untuk pembukaan lahan maupun kegiatan panen dengan harga yang menjangkau.

Saya sudah melakukan itu di dua pemilik hak ulayat yakni kepada Ignasius Ndiken dan Thimotius Ndiken. Beberapa waktu lalu diberikan harvester combain (mesin pemotong dan perontok padi). Alat dimaksud telah digunakan,” tuturnya.

Setelah peralatan diberikan, katanya, satu dari dua pemilik hak ulayat, Ignasius Ndiken bersama anaknya datang dengan membawa uang sebesar Rp 150 juta dari hasil panen gabah petani dengan menggunakan harvester combain.

Salah seorang pemilik hak ulayat, Ignasius Ndiken mengaku, langkah yang dilakukan pemerintah setempat dibawah kepemimpinan Romanus Mbaraka sangat bagus. “Saya sangat bangga ketika ada penghargaan khusus yang diberikan pemerintah kepada kami sebagai pemilik hak ulayat berupa beberapa alat pertanian,” tuturnya. (Frans L Kobun)

Related posts

Leave a Reply