Pemkab Jayawijaya sosialisasikan tata cara pemilihan kepala kampung

Pembukaan sosialisasi Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Kampung di salah satu hotel di Wamena, Selasa (20/4/2021). -Jubi/Islami

Papua No.1 News Portal | Jubi

Wamena, Jubi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Selasa (20/4/2021), mensosialisasikan Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Kampung di salah satu hotel di Wamena.

Pelaksana tugas (Plt) Sekda Jayawijaya, Tinggal Wusono, yang membuka sosialisasi menyebut penataan pemerintahan kampung sedang dilakukan menuju arah perubahan, hal ini ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Read More

Menurutnya, salah satu penataan yang diamanatkan dalam undang-undang itu adalah dalam hal pelaksanaan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala kampung. “Tujuannya adalah untuk mendapatkan pemimpin di tingkat kampung yang benar-benar memiliki kompetensi serta sesuai dengan pilihan masyarakat.”

Lanjutnya, saat ini kewenangan, beban dan tanggung jawab pemerintah kampung semakin besar, karena telah diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengelola keuangan kampung untuk kesejahteraan kampung.

“Atas dasar itu maka ditetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 40 Tahun 2020 ini yang merupakan regulasi di tingkat kabupaten sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jayawijaya,” katanya.

Untuk itu, kata dia, pemilihan kepala kampung nantinya harus dipersiapkan dengan matang, dimulai dari penetapan petunjuk teknis, kesiapan anggaran, serta kesiapan semua pihak.

“Makanya perlu dilaksanakan sosialisasi secara berkesinambungan sebagai upaya awal implementasi peraturan tersebut, sehingga tata kelola pemerintahan kampung akan berjalan semakin baik, dan kinerja kepala kampung beserta perangkatnya optimal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Jayawijaya, Lenensia Manuputty, menyampaikan tahun ini direncanakan akan dilakukan pemilihan kepala kampung, karena selama ini terbentur soal anggaran.

“Kami harap selesai sosialisasi ini bisa diadakan pemilihan secara serentak, namun karena saat ini baru 29 distrik yang ikut sosialisasi, maka akan dilakukan secara bergelombang,” katanya.

Selain itu, kata dia, adanya kepala kampung yang meninggal dunia sehingga dijabat pelaksana tugas maka terjadi kekosongan. Hal ini terkadang menjadi polemik di kalangan masyarakat mengenai suka dan tidak sukanya terhadap sosok yang ada saat ini.

“Sehingga masukan dari masyarakat diadakan pemilihan serentak untuk periode enam tahun mendatang. Selama ini belum ada pemilihan kepala kampung, memang secara struktural harus dibentuk tim pemilihan kepala kampung di tingkat kabupaten, distrik dan kampung. Setelah dibentuk, tim di tingkat kabupaten akan dibuatkan modul tentang tata tertib dan peraturan lainnya, mensosialisasikan ke distrik dan selanjutnya ke jenjang terbawah,” katanya. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply