Papua No.1 News Portal | Jubi
Wamena Jubi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Selasa (10/8/2021) bertempat di kantor bupati, menyerahkan dana tahap tiga pembayaran lahan kepada pemilih hak ulayat, untuk persiapan pergeseran kabupaten dari Kota Wamena ke Distrik Muliama.
Wakil Bupati Jayawijaya, Marthin Yogobi yang menyerahkan langsung kompensasi tersebut mengatakan, penyerahan dana ini merupakan pembayaran tahap tiga sebesar Rp 1.050.000.000, dimana tahap satu sudah dibayarkan pada 2015 sebesar Rp 3.000.000.000, dan tahap dua pada 2017 sebesar Rp 3.250.000.000.
“Sudah terbayarkan sebesar Rp 7.300.000.000 dan sisanya Rp 2.700.000.000 dari total kesepakatan Rp 10 miliar.”
Ia berharap dana yang sudah diterima masyarakat bisa diatur baik peruntukannya, agar bermafaat bagi penerima kompensasi tanah tersebut.
Ia mengakui, sebelum penyerahan memang dalam dialog ada sedikit berbeda pandangan yang disampaikan oleh pemuda dan intelektual, namun itu akan didiskusikan kemudian.
“Cepat atau lambat jika Daerah Otonomi Baru (DOB) disahkan, maka lokasi itu harus disiapkan untuk pembangunannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Jayawijaya, Ludya Logo mengatakan total anggaran pelepasan lahan sebesar Rp 10 miliar tersebut merupakan komitmen sejak 2013 bersama bupati sebelumnya Wempi Wetipo, bersama pemilik ulayat tanpa melihat luasan setelah pengukuran.
“Jadi, di 2013 ada komitmen dengan adanya wacana pergeseran Kabupaten Jayawijaya ke Muliama, sehingga dalam pertemuan itu ada kesepakatan bersama antara sembilan pemilik hak ulayat bersama bupati sebelumnya. Namun dengan melihat beban anggaran APBD maka Rp 10 miliar itu disepakati,” kata Logo.
Tetapi jika mengacu pada NJOP tanah, katanya, NJOP tanah di Distrik Muliama berdasarkan Perda Jayawijaya per meternya 1.700 rupiah.
“Saat ini pemda telah membayarkan Rp 7 miliar 300 juta dan sisanya Rp 2 miliar 700 juta, itu sudah benar-benar mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan mempertimbangkan itu sehingga terjadi pembayaran Rp 10 miliar, di luar dari angka NJOP tanah,” katanya. (*)
Editor: Kristianto Galuwo