Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Jayapura menutup jalan akses menuju kawasan Eks Pasar Lama di Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu (19/4/2020). Penutupan akses itu dilakukan menyusul pengetatan pembatasan sosial yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Jalan akses ke kawasan Eks Pasar Lama Sentani sudah ditutup pada Minggu sore pukul 17.00 WP. Koordinator Operasi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Alfons Awoitauw mengatakan pihaknya menutup semua jalan menuju pasar dengan memang barikade.
“Wilayah ini kita karantina sosial [selama] 14 hari ke depan. Ada sebagian besar warga dari dua kelurahan [Hinekombe dan Dobonsolo) yang tinggal di dalamnya,” ujar Alfons saat ditemui di pertigaan lampu merah Pasar Lama Sentani, Minggu ( 19/4/2020).
Alfons Awoitauw yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura itu menjelaskan penutupan akses jalan dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Jayapura Nomor 550/18/SE/SET tertanggal 17 April 2020. Surat edaran itu mengatur keikutsertaan masyarakat dalam penanganan wabah Covid-19 melalui penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), pembatasan waktu operasional kendaraan, dan pengaturan jarak antar penumpang kendaraan.
Alfons menyatakan masyarakat yang tinggal di wilayah Kelurahan Dobonsolo, Komba, Kehiran, hingga ke pesisir Danau Sentani akan menggunakan akses jalan keluar Pasar Baru Sentani. Ia menyatakan penutupan akses menuju Eks Pasar Lama ditempuh karena jumlah kasus positif korona di Kabupaten Jayapura terus bertambah.
“Pasien positif korona dalam beberapa hari ini terus bertambah. Semuanya warga yang tinggal di dalam [kawasan] Eks Pasar Lama,” ungkapnya.
Alfons meminta masyarakat Kabupaten Jayapura mau mematuhi pembatasan aktivitas di luar rumah. Warga hanya diperkenankan beraktivitas di luar rumah jika telah meminta izin dari kepala distrik atau kepala kepolisian sektor (kapolsek) setempat.
“Semua kepala distrik dan kepala RT/RW sudah kami surati, dan [sudah ada] sosialisasi secara umum. Masyarakat yang ingin keluar rumah [karena] urusan yang sangat mendesak [harus] seizin kepala distrik atau kapolsek setempat,” katanya.
Salah satu warga yang tinggal di kawasan Pasar Lama, Jhoni Tete mempertanyakan mengapa pembatasan itu baru diberlakukan setelah ada kasus positif korona. “Dari awal-awal sudah harus ada langkah tegas, sehingga wilayah ini dikarantina sosial dari berbagai aktivitas masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G