Pemkab Fakfak patuhi larangan penerapan PSBB dari Kemenkes RI

karantina lockdown Papua
Foto ilustrasi - pixabay.com
Foto ilustrasi – pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Fakfak, Jubi – Pemerintah kabupaten Fakfak, Papua Barat memilih legowo terhadap keputusan Menteri Kesehatan RI setelah menyatakan penolakan terhadap usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kabupaten Fakfak.

Read More

Sekretaris Daerah kabupaten Fakfak, Ali Baham Temongmere, mengatakan Pemkab Fakfak menerima dan patuh pada keputusan Menkes atas penolakan usulan PSBB terkait Pandemi Covid-19. Penolakan tersebut, kata Ali, sesuai dengan Keputusan Menkes RI Nomor 9 Tahun 2020.

“Dasar kami terima, karena adanya kepastian hukum bahwa sehubungan dengan tidak ditetapkan sebagai PSBB, namun dibolehkan untuk tetap melakukan kegiatan penanganan Covid-19 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ali, melalui pesan tertulisnya kepada Jubi, Kamis (16/4/2020).

Sebelumnya, Menkes Terawan Agus Putranto menolak permohonan kabupaten Fakfak untuk memberlakukan PSBB, dengan alasan wilayah kabupaten Fakfak belum memenuhi kriteria untuk penerapan PSBB.

“Setelah dilakukan kajian epidemologi, kami belum bisa menerapkan PSBB di sana karena belum memenuhi kriteria,” kata Menkes Terawan dalam pernyataan tertulisnya, Rabu kemarin. (*)

Editor: Edho Sinaga

 

Related posts

Leave a Reply