Pemkab Dogiyai larang pejabat keluar daerah

Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa (memakai kaca mata hitam). - Jubi/Ist
Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa (memakai kaca mata hitam). – Jubi/Ist

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Nabire, Jubi – Berkaitan dengan pandemi virus corona atau Covid-19, Bupati Kabupaten Dogiyai, Yakobus Dumupa, melarang pejabat setempat keluar daerah.

Read More

Bupati memerintahkan seluruh kepala OPD dan pegawai ASN Kabupaten Dogiyai, untuk membatalkan atau tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah.

“Kecuali untuk urusan yang sangat penting dan mendesak, setelah mendapatkan izin,” katanya, kepada Jubi, Jumat (20/3/2020).

Dumupa menyampaikan pemerintah daerah juga telah membentuk Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Dogiyai, yang bertugas menyosialisasikan pencegahan penyebaran Covid -19.

“Juga membentuk posko pencegahan penyebaran virus corona di KM 100 Siriwo dan Moanemani, bertugas mendeteksi infeksi Covid-19 kepada setiap orang yang masuk ke wilayah Kabupaten Dogiyai, dan melakukan tindakan medis bagi orang yang terindikasi mengidap virus ini,” katanya.

Selain itu, kata dia, pemerintah mengambil langkah-langkah yang diperlukan, untuk mencegah penyebaran virus di wilayah Kamuu dan Mapia.

“Lebih dari itu, saya juga telah meliburkan seluruh pegawai ASN Kabupaten Dogiyai dan seluruh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di Kabupaten Dogiyai sejak 19 Maret sampai 5 April 2020, jadwal masuk kerja dan aktivitas belajar mengajar di sekolah dibuka lagi 6 April 2020.”

“Para pegawai ASN diperintahkan untuk bekerja di rumah dikoordinir oleh setiap kepala OPD,” tambahnya.

Ketua Komisi A DPRD Dogiyai, Agustinus Tebai, mengapresiasi kebijakan bupati itu. “Kami minta kepada satuan tugas yang terbentuk itu segera bekerja. Karena jalan darat ini tiap hari ramai. Tidak berhenti,” kata Tebai.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dogiyai dan siapa saja yang memasuki wilayah Dogiyai, agar bekerja sama dengan pemerintah dan Satuan Tugas Covid-19, untuk melakukan langkah-langkah pencegahan. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply