Pemkab Bekasi tolak revisi undang-undang ketenagakerjaan

Ilustrasi, dok/Jubi

“Kami telah mengirim secara resmi surat penolakan itu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia,”

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Cikarang, Jubi – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bersama DPRD Kabupaten Bekasi sepakat menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penolakan revisi undang-undang Ketenagakerjaan dilakukan dengan melayangkan surat Bupati Bekasi mengenai penyampaian aspirasi penolakan tentang revisi yang ditujukan kepada Ketua DPR RI.

“Kami telah mengirim secara resmi surat penolakan itu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, Minggu, (25/8/2019).

Baca juga : Buruh pelabuhan menuntut upah layak

Buruh OAP perlu mendapat perlindungan hukum melalui regulasi daerah

Polda Sumsel akan bentuk unit perburuhan

Sedangkan DPRD Kabupaten Bekasi juga melayangkan surat yang isinya juga mengenai penyampaian aspirasi terkait penolakan revisi  undang-undang nomor 13 Tahun 2003.

Sunandar mengaku surat penyampaian aspirasi eksekutif dan legislatif Kabupaten Bekasi itu dikeluarkan setelah para buruh melakukan unjuk rasa dan beraudiensi kepada keduanya.

“Kami sangat mendukung apa yang diperjuangakan oleh buruh, jadi Kabupaten Bekasi menolak revisi,” kata Sunandar menjelaskan.

Menurut dia pemerintah daerah dan legislatif sepakat mendukung perjuangan buruh di Bekasi karena semua yang diperjuangkan mereka untuk kepentingan rakyat.

“Apalagi draf revisi yang beredar terdapat soal penghapusan pesangon buruh ataupun pekerja, penetapan pekerja waktu tidak tertentu atau kontrak,” katanya.

Alasan lain penolakan undag undang itu adanya perubahan penetapan pekerjaan bisa diserahkan pada perusahaan outsourching, selain itu pembentukan serikat buruh dan hak pekerja lainnya yang dipersulit. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply