Papua No. 1 News Portal | Jubi
Suva, Jubi – Perintah tertulis untuk Pemilihan Umum Fiji 2018 dikeluarkan Senin pagi (1/10/2018), oleh Presiden Jioji Konrote kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum, Satish Chandra.
Perintah tertulis itu ditandatangani oleh Presiden Konrote di hadapan Perdana Menteri, Voreqe Bainimarama, perwakilan partai-partai politik, dan anggota-anggota misi diplomatik.
Konrote menyampaikan kepada Chandra bahwa pendaftaran pemilih ditutup pukul 6 sore Senin lalu, dan ia sudah harus menerima daftar kandidat yang dinominasikan dari Kantor Pemilihan Umum Fiji selambat-lambatnya pukul 12.00 siang, 15 Oktober mendatang.
Pemilihan umum akan diadakan pada 14 November mendatang, untuk memilih 51 Anggota Parlemen baru.
Parlemen Fiji periode sebelumnya telah dibubarkan hari Minggu kemarin, sehari sebelum perintah Konrote itu dikeluarkan.
Pembubaran itu, efektif sejak 30 September 2018, diumumkan dalam suatu pernyataan Pemerintah.
Presiden Konrote membubarkan Parlemen sesuai dengan Pasal 58 Ayat 3 dari Konstitusi – atas saran Perdana Menteri Bainimarama.
Menurut Konstitusi, perintah tertulis terkait pemilihan umum harus dikeluarkan dalam waktu tujuh hari sejak berakhirnya Parlemen atau sejak pembubarannya oleh Presiden.
Komisi itu juga telah diminta untuk melakukan pemilihan awal dan pemilihan melalui pos sebelum 14 November.
Komisi Pemilihan diharapkan akan mengembalikan surat keputusan hasil pemilihan kepada Presiden pada 20 November 2018, tepat satu minggu setelah selesainya pemungutan suara di Fiji.
Pada Juni tahun ini, kantor pemilihan umum Fiji mengumumkan bahwa 636.764 orang telah terdaftar untuk turut memilih. Selain itu, 7.490 pemilih lainnya telah mendaftar di luar negeri dan akan memberikan suara melalui pos. (Fiji Times)