Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,
Port Moresby, Jubi – Pemilihan Umum tingkat Daerah di Papua Nugini akan diundur selama setahun hingga 24 Juli 2018. Hal itu terjadi setelah Komisioner Pemilu PNG, Patilias Gamato menggunakan wewenangnya untuk memutuskan hal tersebut.
Gamato memutuskan hal ini menyusul keputusan parlemen pekan ini untuk menunda pemilu tanpa harus mengamandemen undang-undang pemilu terlebih dahulu.
Gamato telah menyampaikan keputusannya ini kepada Sekretaris Negara Isaac Lupari yang juga menjabat sebagai ketua komite interdepartemen untuk urusan pemilu. Sebelumnya Gamato telah menunggu hasil amandemen undang-undang pemilu untuk yang masih dibahas. Namun, setelah ada keputusan parlemen pekan ini, Gamato langsung berani memutuskan pemunduran jadwal pemilu daerah.
Lupari mengakui bahwa dirinya telah menerima surat resmi dari Gamato terkait pengunduran jadwal pemilu daerah itu. Ia langsung mengoordinasikan keputusan tersebut dengan Komisi Pemilihan dan badan-badan pemerintahan terkait termasuk kepolisian dan militer.
Enam urusan pemilu daerah yang belum selesai diamandemen parlemen yaitu tentang pemisahan pemilu daerah dan nasional; kenaikan biaya pendaftaran kandidat pemilu nasional hingga 10.000 Kina dan 1.000 Kina untuk pemilu daerah; kenaikan biaya pendaftaran gugatan sengketa pemilu dari semula 5.000 Kina menjadi 20.000 Kina; pendaftaran petisi pemilu; pemerintahan daerah menyelenggarakan pemilu daerah; dan pendaftaran secara daring.
Pemilu Nasional
Sementara itu, 10 juta surat suara untuk pemilu nasional Papua Nugini telah tiba di Port Moresby pada Rabu, (5/4/2017). Surat suara tersebut dicetak di luar negeri untuk keperluan pemilu nasional yang akan berlangsung Juni mendatang.
Gamato mengatakan bahwa surat suara yang diangkut dalam kontainer kapal itu berada dalam pengawalan ketat oleh aparat kepolisian dan personel militer. Hingga 1,5 bulan mendatang, surat suara akan dibongkar dan didistribusikan ke semua provinsi agar dapat diterima dua pekan sebelum hari pemilihan tiba yaitu 24 Juni.**