Pemerintah, TNI-Polri, bersama masyarakat Tolikara tolak berita hoax

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Tolikara, Jubi – Seluruh unsur mulai dari pemerintah, keamanan, hingga elemen masyarakat di Tolikara bersama-sama mendeklarasikan anti berita bohong (hoax) dengan membubuhi tanda tangan di atas kain putih sepanjang 100 meter.

Deklarasi ini dilakukan dengan apel bersama yang juga melibatkan tokoh agama dan masyarakat serta pelajar di halaman kantor Polres Tolikara di Karubaga, Kamis (15/3/2018).

Kapolres AKBP Mada Indra mengatakan hoax adalah kabar atau informasi atau berita palsu atau bohong yang bertujuan untuk membuat opini publik, menggiring opini atau membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Belakangan ini, marak berita-berita yang tidak benar beredar di berbagai media sosial dan masyarakat cenderung menerimanya tanpa melakukan konfirmasi. Jika kondisi ini dibiarkan, tentu dapat menganggu keamanan dan stabilitas di semua tingkat, dari pusat hingga daerah.

Atas kondisi tersebut, Kapolres Tolikara menyatakan dibutuhkan sikap dan komitmen bersama dari seluruh lapisan masyarakat untuk menangkis berbagai informasi hoax yang berisi ujaran kebencian dan sara yang akan memecah belah NKRI.

Kapolres menerangkan, sanksi bagi penyebar berita hoax diatur dalam Undang-Undang no.11 tahun 2008 tentang ITE. Bagi pelaku penyebaran hoax dan hate speace dijerat hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Karenanya, kata Kapolres, seluruh masyarakat bersama jajaran Pemerintah, TNI, Polri dan pemangku kepentingan lain di Tolikara perlu mengambil sikap tegas untuk menolak berita hoax dari Tolikara.

“Kami masyarakat di Kabupaten Tolikara menolak dengan keras dan tegas segala bentuk penyebaran hoax yang berdampak konflik dan bertentangan dengan norma, agama, bangsa dan negara,” ujar AKBP Mada Indra.

Polres Tolikara telah mengirim dua anggota penyidik ke Polda Papua untuk mengikuti pelatihan tindak pidana cyber. Melalui pelatihan itu, pihak keamanan diharapkan mampu menerapkan UU ITE di Kabupaten Tolikara.

“Kalau ada oknum tertentu menyampaikan berita yang belum tentu benar, berita itu jangan disebarkan. Mohon untuk dicek kembali kepada pihak-pihak terkait dalam berita itu dan hentikan berita bohong itu,” imbau Kapolres.

AKBP Mada Indra juga menjelaskan, langkah awal melawan berita hoax masuk Tolikara adalah dengan mengajak semua pemangku kepentingan baik pemerintah daerah, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh agama, serta para siswa SMA untuk terlibat dan menolak dengan keras dan tegas segala bentuk penyebaran berita bohong karena bertengan dengan agama, bangsa dan negara.

Sementara itu, Sekda Tolikara Drs. Panus Kogoya, yang diwakili staf ahli bidang kesra Labansi, mengatakan mendukung penuh upaya Kapolres Tolikara bersama jajarannya untuk memerangi penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di media sosial.

Dikatakannya, belakangan ini berita hoax memang sangat berpotensi memecah belah hubungan kekeluargaan dan keharmonisan sesama masyarakat pada umumnya. “Karena itu Pemerintah bersama masyarakat Tolikara menolak dengan keras dan tegas berita hoax,” katanya.

Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat Tolikara, Kitagen Yikwa. Ia menolak dengan tegas segala bentuk penyebaran berita bohong yang bisa berdampak konflik.

“Apabila ada oknum-oknum dengan sengaja menyebarkan berita hoax melalui berbagai media sosial dan media lainnya di masyarakat, oknum itu segera harus ditangkap dan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesui dengan aturan yang berlaku,” harap Yikwa.

Yikwa juga berharap pihak keamanan serius menangkap dan menghentikan aktifitas-aktifitas yang bertentangan dengan ajaran agama dan aturan pemerintah.

“Sejumlah orang yang masih menjual dan masih minum milo atau masih main togel dan adu ayam serta judi serupa lainnya harus dihentikan karena semuanya itu bertentangan dengan ajaran agama dan aturan negara RI.” (*)

Related posts