Masyarakat adat perlu diberi pemahaman hak ulayat dan hak komunal

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Jayapura, Jubi – Ahli hukum adat dari fakultas hukum Unversitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Dr. Frans Reumi mengatakan, masyarakat adat di Papua terlebih dahulu perlu diberikan pemahaman mengenai tanah hak ulayat dan hak komunal, sebelum pemerintah menerbitkan sertifikat tanah ulayat, yang merupakan program Presiden Jokowi.

Ia mengatakan, ini perlu dilakukan lantaran dikhawatirkan penerbitan sertifikat tanah ulayat nantinya dapat menyebabkan kisruh di kalangan masyarakat adat.
Menurutnya di Papua, tanah ulayat dipegang oleh suku, klan atau marga, dan keluarga inti.

Jika merujuk pada regulasi, dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang nomor 9 tahun 2015 diterjemahkan klausul tentang hak komunal. Namun anehnya, dalam peraturan Menteri Pertanahan dan Tata Ruang nomor 5 tahun 1999, mengatur pedoman penyelesaian hak ulayat masyarakat adat. Dari dua aturan ini, ada penyebutan yang berbeda.

"Apakah hak komunal dan hak ulayat sama atau tidak. Baik fisiknya, subjeknya, dan ciri-cirinya, karena di Papua bukan masyarakat kerajaan, tapi kesukuan," kata Dr. Frans Reumi kepada Jubi, Senin (19/3/2018).

Reumi mengatakan, hak ulayat dan hak komunal harus dilihat dari tiga golongan. Hak dipegang oleh suku, marga atau klen dan keluarga inti. Konsep hak ulayat dan komunal ini harus dijelaskan kepada masyarakat.

Untuk itu hak komunal harus didudukkan dengan jelas. Apakah berada dalam suku atau marga. Jangan sampai terjadi benturan antara hak ulayat dan hak komunal dalam penerapannya.

Kata dia, jangan sampai masyarakat adat di Papua ramai-ramai meminta sertifikat, tapi tidak paham apakah posisinya hak komunal atau hak ulayat.

Dalam pasal 3 Undang-undang (UU) Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 kata Reumi, tidak disebutkan hak komunal, melainkan hak ulayat. Namun ini berbenturan dengan Pemen Agraria nomor 9 tahun 2015.

"Harus ada penjelasan kepada masyarakat konsep hak ulayat dan hak komunal, agar tidak ada potensi konflik nantinya," ujarnya.

Dikatakan, hak ulayat mengenai tanah, laut dan perairan. Namun apakah hak komunal juga sama. Selain itu, hak ulayat lebih cenderung publik dan privat, hak komunal lebih kepada privat.

Menanggapi ini, Anggota Komisi I DPR Papua bidang pertanahan, Orgenes Wanimbo juga mengingatkan pemerintah berhati-hati dalam hal ini. Niat baik pemerintah jangan sampai justru menjadi masalah ke depan.

"Saya khawatir akan ada dampaknya terhadap masyakat adat pemilik ulayat kalau pemerintah tidak hati-hati dalam program ini," kata Wanimbo.

Di Papua menurut dia, tak ada tanah tidak bertuan. Sebelum orang Papua mengenal pemerintahan, tanah yang ada sudah dimiliki setiap suku dan marga. (*)

Related posts