Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah, jelang libur Natal dan tahun baru. Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang isinya memerintahkan para kepala daerah mengawasi protokol kesehatan di sejumlah pusat keramaian.
“Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu (1) Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021; (2). tempat perbelanjaan; dan (3). tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga),” bunyi diktum kesatu huruf f Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Baca juga : Jayapura PPKM level 2, BTM diberlakukan 50 persen
Libur Natal dan tahun baru, ini saran penting epidemiolog
Riau ajukan tambahan kuota BBM solar hindari kelangkaan saat penurunan level PPKM
Larangan cuti selama musim liburan akhir tahun juga diterapkan pada kebijakan itu. Pemerintah juga meminta sekolah tidak memberi libur khusus Natal dan tahun baru bagi siswa. Sedangkan pembagian rapor semester I juga diminta diundur ke Januari 2022.
Alun-alun di setiap daerah dilarang buka saat libur akhir tahun. Di saat yang sama, tempat wisata, mal, dan bioskop boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Pemerintah juga akan menggelar check point di jalan untuk mengawasi arus mudik. Dinas perhubungan Satpol PP ditugaskan untuk melaksanakan kebijakan itu.
“Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru,” bunyi diktum kesatu huruf n.
Menko PMK, Muhadjir Effendy usai Ratas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis pekan lalu mengatakan, kebijakan itu dipertimbangkan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat guna mencegah penularan Covid-19.
“Khusus selama libur nataru itu digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM level 3, plus kan nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan Bapak Presiden, terutama pelarangan dan pengetatan pertemuan-pertemuan yang berskala besar,” kata Muhajir. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol