Papua No. 1 News Portal I Jubi
Palembang, Jubi – Organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia Provinsi Sumatera Selatan dilarang beraktivitas, karena pemerintah pusat telah resmi mencabut izinnya, kata Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik setempat, Richard Chahyadi.
"Dalam waktu dekat pemkot akan melakukan penertiban yang melarang organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beraktivitas," kata Richard Chahyadi di Palembang, Rabu.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat dan Forkopimda se-Sumsel. Tentunya kalau mereka tetap ingin beroperasi maka akan ada penertiban dari aparat.
Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan pemerintah pusat maka HTI tidak mempunyai hak lagi atas izin operasional di Sumsel.
Untuk di Sumsel sendiri sebenarnya izin operasional HTI sudah dicabut per tiga tahun lalu.
"Tidak ada izin beraktivitas bagi HTI di Sumsel. Tapi mereka tetap beroperasi, karena sekarang sudah ada pencabutan izin dari pemerintah pusat, maka kita di daerah akan mengambil tindakan," kata dia.
Namun Richard mengaku, saat ini Kesbangpol Sumsel sudah mengumumkan ke semua daerah untuk tidak memberikan izin kepada HTI untuk melakukan berbagai aktivitas.
"Apalagi untuk pengumpulan massa. Ini tidak diperbolehkan. Jadi tidak diperbolehkan adanya aktivitas apapun bentuknya karena HTI sudah bertentangan dengan ideologi bangsa," ujar Richard.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan kepolisian sudah melakukan monitoring terkait dengan keberadaan ormas HTI di Sumsel.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim mengimbau pihak yang pro dan kontra terhadap pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetap menjaga keamanan. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya gesekan antarkelompok.
"Yang dibubarkan institusi. Pengurus dan sebagainya bagian dari saudara kita," kata Lukman.(*)