Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyediakan beasiswa untuk mahasiswa difabel dan atlet berprestasi yang diterima perguruan tinggi pada 2019. Akan tetapi, beasiswa atlet berprestasi dikhususkan mahasiswa baru yang masuk program studi keolahragaan.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyatakan beasiswa bagi difabel dan atlet berprestasi itu merupakan program keberpihakan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk meningkatkan akses warga berkuliah di perguruan tinggi. “Dari total 7,5 juta mahasiswa di Indonesia, sejauh ini Pemerintah baru dapat mengalokasikan beasiswa bagi delapan persen mahasiswa melalui beasiswa Bidikmisi, Adik Papua dan Daerah 3T serta Beasiswa PPA,” ujar Nasir, di Jakarta, Jumat (15/3/2019).
Selain itu, Kemenristekdikti juga memutuskan menambah penerima beasiswa Bidikmisi dari 90 ribu pada 2018 menjadi 130 ribu pada 2019 serta meningkatkan biaya hidup Bidikmisi dari 600 ribu menjadi 700 ribu per bulan pada tahun ini.
Menristekdikti menambahkan Undang Undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan perguruan tinggi negeri (PTN) harus menerima mahasiswa dari kalangan tidak mampu dan daerah 3T minimal 20 persen dari daya tampung. Sejauh ini Kemenristekdikti baru dapat mengalokasikan 8 persen dari beasiswa kepada mahasiswa, sedangkan 12 persen beasiswa berasal dari upaya PTN.
Mahasiswa difabel juga mendapatkan perhatian khusus agar bisa menikmati layanan pendidikan tinggi dengan diberikan beasiswa. Beasiswa itu mencakup biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) dibebaskan serta biaya hidup bulanan sebesar Rp1.000.000.
“Saya juga minta kampus ramah difabel. PTN harus menyiapkan fasilitas untuk memudahkan mahasiswa difabel menempuh kuliah di perguruan tinggi tersebut. Para difabel, skema bantuan yang bisa diberikan, yaitu bagi mereka masuk jalur seleksi yang disiapkan: SNMPTN, ada SBMPTN, dan ujian mandiri PTN,” tutur Nasir.
Beasiswa ini diperuntukkan kepada mahasiswa difabel dengan kategori dari Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penyandang Disabilitas yaitu mahasiswa yang memiliki keterbatasan fisik, mental, sensorik, dan/atau yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Turunan dari Permenristekdikti tersebut adalah penyandang disabilitas dalam kategori berikut tunanetra, tunarungu, tunadaksa, tunagrahita, gangguan komunikasi, lamban belajar, kesulitan belajar spesifik, gangguan spektrum autis, gangguan perhatian dan hiperaktif.
Sedangkan beasiswa mahasiswa atlet berpretasi berupa gratis biaya kuliah dan tunjangan prestasi Rp1,5 juta bagi mahasiswa yang diterima pada program studi terkait olahraga pada PTN Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menyelenggarakan program studi olahraga.
“Saya minta minimal ada 20 beasiswa per kampus, tapi outputnya bukan berapa IPK yang didapat. Saya inginnya setiap mahasiswa bisa dapat medali berapa, tingkat apa, apakah tingkat nasional, tingkat internasional,” ungkap Nasir.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G