Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah resmi melarang aktivitas FPI. Pelarangan itu dilakukan karena Ormas tersebut tak memiliki pegangan hukum.
“Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud, Rabu (30/12/2020).
Baca juga : Keluarga anggota FPI korban penembakan polisi serahkan bukti ke Komnas HAM
Penembakan anggota FPI, ahli cek psikologi anak yang ikut rombongan Rizieq Shihab
Polisi kebanjiran telepon dorong penyidikan tewasnya anggota FPI
Mahfud menegaskan FPI tak punya pegangan hukum sebagai Ormas maupun organisasi biasa. Ia juga menyatakan jika ada organisasi mengatasnamakan FPI seharusnya dianggap tak ada. “Dan harus ditolak. Karena tidak ada legal standing, terhitung hari ini,” kata Mahfud menegaskan.
Menurut dia FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai Ormas. Tetapi secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban. Seperti provokasi dan sweeping.
Sedangkan Keputusan pemerintah me larang FPI ini diteken oleh enam menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Polri, dan Jaksa Agung. (*)
Editor : Edi Faisol