Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat beserta kabupaten/kota di kedua provinsi melakukan penandatangan MoU dan Perjanjian Kerjasama Bidang Pertanahan dengan Badan Pertanahan Nasional, Implementasi Tax Online dengan Bank Papua, dan bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi Papua. Penandatanganan kerjasama yang dilakukan di di Jayapura, Kamis (25/7/2019).
Penandatanganan kerjasama itu dihadiri oleh Gubernur Papua Barat, Gubernur Papua, Wakil Gubernur Papua, Para Bupati dan Wali kota serta Sekda dari kedua Provinsi. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dan tim Korsupga Wilayah VIII KPK juga turut menyaksikan penandatanganan kerjasama itu.
“Kerjasama ini merupakan wujud konsistensi dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah di Papua, diantaranya melalui sistem pembayaran pajak secara online bekerjasama dengan Bank Papua. Sekaligus melihat sejauh mana komitmen dan seberapa besar keberhasilan yang telah dicapai,” kata Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal.
Untuk mengoptimalkan PAD, Klemen Tinal mendorong kabupaten/kota untuk memasang alat pemantau pajak online di setiap hotel, restoran maupun tempat hiburan. Sebab kata ia, hal ini sesuai dengan apa yang diinginkan KPK.
“Kalau ada yang mau belajar tentang penggunaan alat pemantau pajak atau e-tax di hotel restoran lebih baik belajar di Pemerintah Kota Jayapura. Alat ini harus dipasang, agar para pelaku usaha tidak lagi berbuat yang aneh, menaikkan potongan pajak yang tidak rasional,” ujarnya.
Terkait Pajak Bumi Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Tinas mengingatkan pentingnya pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar perhitungan pajak. Pemerintah kedua provinsi dan kabupaten kota telah bekerjasama dengan Badan Pertanahan baik Provinsi maupun kabupaten untuk memperbarui data ZNT.
“Intinya, setiap transaksi pembelian tanah wajib ke kantor pertanahan terlebih dahulu sebelum diterbitkan sertifikat. Semua transaksi wajib pajak harus dilakukan secara non tunai dapat langsung ke Bank Papua,” katanya.
Ditempat yang sama. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua, Arius Yambe mengaku siap membantu pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dalam menyelesaikan aset berupa tanah yang bermasalah. Ia menyatakan pemberian sertifikat hak milik merupakan salah satu komitmen bersama dalam Penandatangan Nota Kesepakatan (MoU) Perjanjian Kerjasama (PKS) di bidang Pertanahan Implementasi Online di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) serta pengkajian kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan. “Intinya, kami siap bantu,” kata Yambe.
Menurut ia, pengadaan tanah oleh pemerintah Papua, kabupaten dan kota tidak sesuai dengan Undang-Undang No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Akibatnya, banyak aset yang saat ini bermasalah. “Makanya kami akan bantu sama-sama legalisasi aset milik pemerintah di Papua,” ujarnya.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G