Pemerintah kampung bisa lakukan lelang pengadaan barang dan jasa

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Sentani, Jubi – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) bersama Lembaga Pengadaan Sistem Elekronik (LPSE) Kabupaten Jayapura melakukan survei dan monitoring tentang Rencana Pengadaan Barang dan Jasa di Kampung.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai I Kantor Bupati Jayapura, Kamis (30/8/2018), yang dihadiri sejumlah aparat pemerintah kampung, pimpinan OPD, dan tamu undangan lainnya. Kegiatan dibuka resmi oleh Asisten I Bidang Umum dan Pemerintahan Setda Kabupaten Jayapura.

Asisten I Setda Kabupaten Jayapura, Abdul Rahman Basri, dalam sambutannya mengatakan survei dan monitoring yang dilaksanakan oleh LKPP dan LPSE ini patut diberi apresiasi, sehubungan dengan pembinaan dan peningkatan sumber daya aparatur pemerintahan kampung.

“Kita ketahui bersama pembinaan yang terus dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap aparat pemerintah kampung menjadi dasar bagaimana sumber daya aparatur ini terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu sehingga perubahan yang signifikan dari apa yang dilakukan juga perlu mendapat apresiasi,” kata Abdlu Rahman Basri.

Perwakilan LKPP Direktorat Rencana Survei dan Monitoring, Eva Ayuga Ningrum, mengatakan pihaknya hadir di Kabupaten Jayapura guna memastikan adanya pengadaan barang dan jasa serta mendapat gambaran terkait kendala-kendala yang dihadapi oleh aparat pemerintah kampung terhadap penerapan Perka LKPP No 22 Tahun 2015 tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.

“Ke depannya nanti aparat pemerintah kampung dapat melaksanakan tender dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Perka no 22 tahun 2015 yang disinergikan dengan peraturan bupati tentang pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.

Ketua LPSE Kabupaten Jayapura, Samiyanan Sambodo, mengatakan proses pengadaan barang dan jasa di Kampung masih menggunakan Perbub tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Jayapura. Sementara untuk teknisnya sedang dibuatkan peraturan bupati khusus untuk pengadaan barang dan jasa di kampung.

“Dalam teknis pelaksanaannya dilakukan secara swakelola, kalaupun nantinya dilelang berarti aturannya seperti yang ada di LPSE. Nominalnya, untuk Rp 500 juta ke bawah dilakukan secara swakelola dan lebih dari Rp 500 juta dilakukan tender atau lelang,” katanya. (*)

Related posts

Leave a Reply