Papua No.1 News Portal | Jubi
Suva, Jubi – Semua perusahaan dan karyawan di sektor swasta dan badan hukum di Fiji sekarang diwajibkan untuk menerima setidaknya satu dosis vaksin Covid-19 sebelum 1 Agustus 2021, sesuai dengan UU Kesehatan dan Keselamatan di Tempat Kerja negara itu.
Perdana Menteri Fiji, Voreqe Bainimarama, mengumumkan kembali hal ini saat menyampaikan pernyataannya pada Kamis (8/7/2021) malam.
Dia berkata: “Tidak adil bagi siapa pun untuk merugikan kesehatan rekan kerja atau pelanggan mereka, atau menjadi risiko yang mengganggu operasi perusahaan mereka karena mereka menolak untuk mendapatkan vaksinasi yang sudah diketahui aman dan efektif.”
“Tidak masalah jika Anda adalah CEO perusahaan, pedagang tunggal, atau karyawan tetap – Anda harus divaksinasi agar bisa terus bekerja atau usaha akan berisiko ditutup,” tegas Bainimarama. “No jabs, no job (tidak ada vaksin, tidak ada pekerjaan) – itulah yang ditunjukan oleh sains kepada kita sebagai opsi yang paling aman, dan itu sekarang menjadi kebijakan pemerintah dan ditegakkan melalui hukum,” katanya.
Kami tidak mengisolasi semua orang di rumah mereka selama berjam-jam sepanjang hari. Kebijakan untuk menerapkan karantina wilayah yang ketat selama 28 hari – seperti yang didesak oleh berbagai pihak – itu tidak dapat ditegakkan secara ketat di mana-mana di Fiji, dan sekelompok pakar kami juga memberi tahu bahwa itu tidak akan membunuh virus. Kebijakan itu akan membunuh pekerjaan, dan itu bisa membunuh masa depan negara kita. Sebaliknya, kami telah memberi Anda kemampuan untuk berbelanja makanan, menarik uang, mengakses obat-obatan, pergi bekerja dan meneruskan mata pencaharian Anda untuk memenuhi kebutuhan keluarga Anda — tetapi kebebasan itu juga datang dengan tanggung jawab, karena setiap orang Fiji berhak menjalankan usaha mereka dengan jaminan adanya keselamatan – untuk berinteraksi, bertransaksi, berbelanja, dan bekerja di bawah protokol Covid-19.
“Itulah sebabnya kami meminta agar semua perusahaan dan karyawan di Fiji — termasuk pegawai negeri sipil — divaksinasi sebagai syarat dari pekerjaan mereka. Dari pandangan pemerintah Anda, meminta pegawai negeri untuk divaksinasi itu sejalan dengan tugas kami kepada masyarakat dan setiap orang Fiji. Kami di pemerintahan berusaha untuk menjadi pelayan masyarakat yang terbaik, dan kami tidak dapat melayani masyarakat jika kami sakit atau jika kami menjadi pembawa virus yang mematikan,” tekan Bainimarama.
PM Bainimarama lalu menambahkan bawah menurut Konstitusi Fiji, ada arahan-arahan yang dapat dikeluarkan oleh pemerintah dan harus dipatuhi oleh semua pegawai negeri.
“PNS yang belum menerima vaksin dosis pertama harus mengambil cuti mulai Senin pekan depan. Mereka tidak boleh kembali bekerja sampai mereka menerima setidaknya dosis pertama vaksin. Itu harus dilakukan sebelum 15 Agustus 2021, setelah itu mereka dapat kembali bekerja dan menerima vaksinasi penuh pada 01 November 2021.
“Jika mereka tidak mematuhi arahan ini, mereka akan diberhentikan dari pekerjaan mereka,” Bainimarama menekankan. (Fiji Times/PACNEWS)
Editor: Kristianto Galuwo