Pemerintah diminta pulangkan tujuh Tapol Papua

dprd jayawijaya papua
Hearing yang difasilitasi DPRD Jayawijaya, Provinsi Papua, bersama mahasiswa, pelajar dan kepolisian pasca putusan tujuh tahanan politik di Kalimantan Timur-Jubi/Islami
Papua No. 1 News Portal | Jubi

Wamena, Jubi Forum Masyarakat Anti Rasis di Kabupaten Jayawijaya minta agar tujuh tahanan politik dipulangkan, usai putusan pengadilan yang digelar di Kalimantan Timur.  Mereka diharapkan dapat menjalani sisa masa tahanan di tanah kelahirannya Papua.

“Kami minta agar mereka dipulangkan ke Papua untuk menjalani sisa masa tahanan, mendesak ke DPRD dan pemerintah di Papua agar mengupayakan agar sisa masa tahana itu bisa dijalankan di Papua,” kata Benny Wetipo, koordinator Forum Masyarakat Anti Rasis, usai hearing dengan DPRD Kabupaten Jayawijaya, Kamis (18/6/2020) kemarin.

Read More

Berita terkait : Demonstrasi mahasiswa tuntut pembebasan tanpa syarat 7 Tapol Papua berlangsung damai

Hasil sidang putusan 7 Tapol Papua: Alex Gobay divonis 10 bulan penjara

Hasil sidang putusan 7 Tapol Papua: Agus Kosay divonis 11 bulan Penjara

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD, Elly Togodly mengaku apa yang telah disampaikan dalam hearing bersama mahasiswa dan pelajar akan dikoordinasikan dengan pimpinan dewan maupun pemerintah daerah.

“Soal hasil putusan tujuh tahanan agar dimana DPRD akan menindaklanjuti dan mendukung untuk tahanan dipulangkan ke Papua untuk menjalankan masa tahanan, kata Togodly.

Disisi lain Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen yang hadir dalam hearing tersebut menyebut pasca putusan majelis hakim PN Balikpapan, hal itu di luar kewenangan kepolisian.

Namun kata Rumaropen, kepolisian hanya menyikapi situasi kamtibmas yang akan muncul setelah putusan tersebut, dan hanya menyampaikan apa langkah yang telah diambil kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah.

Kalau soal putusan di luar kewenangan polisi, kami hanya menyampaikan langkah pengantisipasian serta bagaimana agar masyarakat tidak mempercayai isu-isu menyesatkan yang sebelum maupun setelah putusan persidangan, kata Rumaropen. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply