Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua, Papua Barat dan Pemerintah Daerah diminta membuat regulasi khusus untuk menjaga dan melindungi potensi lokal.
Ketua Dewan Adat Papua (DAP) versi KLB, Dominikus Surabut mengatakan, potensi lokal masyarakat adat harus dilindungi sebagai jaminan identitas orang asli Papua.
“Seperti kopi, sagu, karet, coklat, buah merah potensi lokal yang ungul tersebut dibuat regulasi oleh pemerintah daerah masing-masing agar pontensi yang ada tersebut yang punya hak untuk menjual adalah masyarakat Papua sendiri,” katanya, Kamis (14/11/2019).
Dengan membuat regulasi potensi lokal, KAP Papua punya peran untuk memfasilitasi masyarakat dalam program berjenjang. Hasilnya diharapkan masyarakat bisa mandiri.
“Potensi lokal ini daerah semua daerah harus di data lalu di akomodir dalam program KAP Papua dalam Konferpussus saat ini,” katanya.
DAP juga berpesan kepada pengusaha Papua agar menjadi pengusaha musiman, atau dadakan sehingga tak profesional dslam menjalankan usaha.
Sebelumnya, Ketua DPR Papua Yunus Wonda, mengatakan anggota DPR Papua periode 2019-2024, akan merumuskan semua rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk melindungi hak ekonomi kerakyatan Orang Asli Papua (OAP). Bahan pembahasan mengulas buah pinang, dan panganan lokal Papua, sagu, betatas atau ubi jalar dan keladi hanya dijual orang asli Papua.
“Perda itu harus kami perjuangkan. Hal-hal kecil saja dulu, ”kata Yunus Wonda kepada Jubi, Rabu (13/11/2019).
Menurut dia, pembahasan Raperda yang besar-besar selama ini selalu bertolak belakang dengan pemerintah pusat. “Beberapa Raperda yang kami ajukan selama ini ditolak,” kata Yunus. (*)
Editor: Edho Sinaga