Pemeras pengemudi truk ditembak polisi

Penembakan Papua
Ilustrasi penembakan – Jubi/Dok.
Ilustrasi, tempo.co

Berusaha menyerang petugas saat akan ditangkap

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Medan, Jubi – Personel Polres Belawan menembak pria berinisial SA, pelaku penganiayaan dan pemerasan terhadap pengemudi truk bernama Ramadhona saat truk mengangkut kayu yang melintas di daerah Sicanang, Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. SA  yang berusia 30 tahun, merupakan warga Belawan Bahari, dia ditangkap sekitar pukul 05.00, kini masih dirawat.

“Tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur, karena berusaha menyerang petugas saat akan ditangkap,”kata Kapolres Belawan AKB Muhammad R Dayan, kepada wartawan, Rabu, (26/12/2019).

Baca juga : Polri tetapkan Kadis Kehutanan Papua tersangka pemerasan

Pemerasan rehabilitasi pascagempa Mataram segera masuk pengadilan

Disinyalir ada Pemerasan Guru di Disdik Kota Jayapura

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui SA sudah sering memeras para pengemudi truk yang melintas di Belawan.

“Bahkan, pelaku tak segan-segan menganiaya warga setempat jika berani melaporkan aksinya kepada petugas kepolisian,” ujar Dayan menambahkan.

Menurut Dayan penyidik menyita barang bukti pisau dan potongan baju korban, serta sejumlah uang sebagai barang bukti kejahatan yang dilakukan. Selain itu, aparat kepolisian masih mengejar pelaku lainnya (DPO).

“Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan melanggar Pasal 368 subsider 361 KUH Pidana denga ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata Dayan menjelaskan.

Peristiwa pemerasan itu terjadi pada tanggal 17 Desember 2019. Saat itu korban Ramadhona pengemudi truk warga Pulau Samosir, Kota Tebing Tinggi melintas di Simpang Sicanang dan dihadang oleh kedua pelaku, yakni SA dan rekannya (DPO).

Korban yang tidak mengenal pelaku, diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp20 ribu sambil menodongkan sebilah pisau. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply