Papua No. 1 News Portal | Jubi,
Paniai, Jubi –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paniai, Papua, menyebutkan pemekaran kampung dan distrik baru dilakukan sepihak oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat tanpa melalui prosedur. Hal itu terungkap saat rapat koordinasi (rakor) singkronisasi, validasi dan verifikasi kependudukan pada penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Paniai tahun 2018.
“Kami belum pernah melakukan sidang paripurna atas pemekaran kampung dan distrik sebagaimana diatur undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang telah diubah UU nomor 9 Tahun 2015,” kata anggota komisi pemerintahan DPRD Paniai, Naftali Pakopa, saat menjawab pertanyaan KPU Paniai, Selasa, (31/10/2017).
Pemekaran sudah terlanjur terjadi, dan masyarakat telah menikmati dana desa (Dandes) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait. “Tapi masyarakat sudah nikmati dana desa, padahal tidak ada dasar hukum. Pihak eksekusif telah kerja keras walaupun kami pihak legislatif tidak tahu,” kata Naftali menambahkan.
Devisi Hukum KPU Paniai Zebulon Gobay mengatakan, pembentukan suatu desa dan distrik baru tentunya tidak mudah, sebab harus melewati sejumlah tahapan, di antaranya perencanaan, persiapkan dasar hukum, study kelayakan serta kemampuan dan potensi daerah baru yang hendak mekarkan itu
“Kemudian ditetapkan dengan Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Paniai dengan mempertimbangkian prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi social, budaya masyarakat,” kata Zebulon.
Ia menilai pemekaran di kabupaten Paniai dilakukan dengan rancau, sehingga membuat ia binggung karena tidak memastikan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4). “Ini yang menyulitkan pemutakhiran Daftar pemilih Tetap (DPT),” ungkap Zebulon menambahkan.
KPUD mendesak kepada eksekusif dan legislatif segera menyiapkan dokumen kependudukan sebagai syarat proses pemutakhiran DPT. (*)